Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada saran pelayanan kesehatan. Tujuan dari Rekam Medis / Rekam Kesehatan yaitu ada 2 :
A. Tujuan secara Primer, antara lain untuk:
1. Bagi pasien
2. Bagi Pihak pemberi pelayanan kesehatan.
3.Bagi manajemen pelayanan pasien
4. Bagi penunjang pelayanan pasien.
5. Bagi pembayaran dan penganti biaya.
B. Tujuan secara Sekunder antara lain untuk :
1. Edukasi
2. Peraturan (regulasi)
3. Riset /Penelitian
4. Pengambil Kebijakan.
5. Industri
Maaf , disini saya tidak akan menjelaskan satu persatu tujuan dari rekam Medis diats, tapi saya ingin menjabarkan tujuan secara sekunder dilihat dari Aspek Hukum dan aspek Peraturan (Regulasi).
Tujuan sekunder dari Rekam Medis dilihat dari aspek regulasi antara lain yaitu rekam medis sebagai bukti perkara dipengadilan. Perkara di pengadilan disini tidak hanya dilihat dari kepentingan pasien seperti atau misalkan saja ada kasus mal paktek yang dilakukan oleh seorang dokter kepada pasiennya, tapi disini rekam medis juga bisa digunakan sebagai bukti oleh para investigator untuk menyelidiki kasus – kasus korupsi di rumah sakit. Dengan perkembangan ilmu rekam medis dan informasi kesehatan pada saat ini serta dalam era keterbukaan masa kini seorang pasien dapat dan berhak untuk mengetahui tentang rekam kesehatannya, bahkan seorang pasien juga dapat mengoraksi informasi dalam rekam medisnya dan menambahkan informasi yang kurang serta menverifikasi biaya pelayanan yang dibebankan kepadanya.
Pertanyaannya adalah Kenapa rekam medis bisa mengungkap praktek praktek korupsi yang ada dirumah sakit ??. atau istilanya Rekam Medis sebagai KPKnya Kesehatan ?. Karena baik secara langsung maupun tidak langsung dengan adanya rekam medis dapat diketahui semua pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit kepada pasien. Contoh kecil aja, seorang pasien atas nama Bpk. Andi telah menjalani pelayanan rawat inap selama 3 hari di RS. ”X” , padahal berdasarkan surat rujukan atau surat pengantar dari dokter, Bapak Andi harus dirawat selama 6 hari, karena penyakit yang dideritanya. Karena banyak faktor, akhirnya bapak Andi harus pulang paksa. Padahal keluarganya sudah melunasi semua biaya administrasi di rumah sakit tersebut termasuk biaya obat. Waktu membeli obat diapotik istri pak Andi mendapatkan resep seorang dokter dan resep tersebut harus sesegera mungkin untuk menebus atau membeli obat tersebut. Tanpa pikir panjang istri pak Andi membeli resep sesuai dengan resep yang tertera, yaitu oabat tersebut harus diberikan selama 6 hari berturut – turut tanpa pikir panjang obat tersebut dibeli dan dikasihkan kepada oknum perawat dibangsal rawat inap untuk nantinya diberikan kepada pak Andi untuk diminumkan. Karena pak Andi hanya menjalani 3 hari rawat inap, maka seharusnya obat yang sudah dibeli oleh keluarganya harus diberikan kepada pasien, karena itu adalah hak pasien. Tapi kenyataan hanya uang / biaya administrasi(uang perawatan)yang diberikan atau yang dikembalikan, sedangkan sisa obat yang sudah dibeli tadi tidak dikemalikan oleh oknum perawat ruangan .
Coba anda bayangkan kalau obat tadi yang resepkan dokter 3 X1 berarti jumlah obatnya ada 18 butir. Kalau hanya 3 hari berarti pasien (Pak Andi ) hanya mengkonsumsi obat 9 obat, jadi masih ada sisa obat 9 butir, dan sisa obat tadi ternyata dijual lagi kebagian Apotik di Rumah Sakit tersebut. Misalkan harga obat 1 butirnya katakanlah Rp 10.000,-, berarti ada Rp.90.000,- yang diperoleh oknum perawat tersebut. Dan coba bayangkan itu baru satu pasien, kalau 1 bangsal rawat inap ada 20 TT( Tempat Tidur), sudah berapa ratus ribu uang yang diperoleh oknum perawat tersebut. Dan yang disayangkan lagi hal itu sudah diketahui oleh Kepala Bangsal Rawat Inapnya. Dan hasil penjualan obat sisa tadi dikumpulkan menjadi satu setelah itu pada ahkir tahun baru dibagikan kesemua petugas yang ada dibangsal tersebut dengan alasan untuk kesejahteraan bagi petugas.
Jadi dengan adanya Dokumen rekam medis diharapkan dapat digunakan sebagai bukti tertulis mengenai semua kegiatan pelayanan kesehatan pasien untuk mengetahui sejauh apa diagnosis, pemeriksaan, pengobatan (termasuk pemberian obat), serta tindakan medis yang diberikan kepada pasien tersebut, selain itu rekam medis juga dapat digunakan untuk mengetahui pendapatan (Finansial) RS tersebut. Jadi sebenarnya baik buruknya suatu pelayanan kesehatanentah di Rumah Sakit atau puskesmas dapat kita ketahui melalui rekam medis.memang sangat disayangkan sekali kenapa profesi Rekam Medis (PORMIKI) baru ada dan berdiri pada tahun 1989. Sebenarnya rekam medis itu sendiri sudah ada sejak tahun 1960an, kalau dulu namanya bukan rekam medis tapi CM (Catatan Medis), dan istiilah saat ini adalah MIK (Manajemen Informasi Kesehatan). Andaikata profesi rekam medis sudah ada sejak dulu saya yakin pelayanan kesehatan di indonesia sekarang ini jauh lebih maju dan lebih baik. Entah kenapa profesi rekam medis di indonesia ini dinomor sekiankan dibanding dengan profesi – profesi kesehatan yang lain, apa karena profesi Rekam Medis dianggap membahayakan profesi kesehatan yang lain, karena mereka merasa dengan adanya rekam medis di RS/ pelayanan kesehatan dianggap sebagai KPKnya kesehatan. Karena dianggapsebagai profesi kesehatan yang mengetahui semua rahasia dipelayanan kesehatan, maka profesi perekam medis sekarang ini mulai banyak diperhitungkan didunia kesehatan., sehingga jika ada profesi kesehatan yang lain yang akan macam – macam dalam hal ini (melakukan kecurangan – kecurangan/ Korupsi) di RS / pelayanan kesehatan, maka profesi rekam medis akan segera dapat mengetahui kegiatan tersebut.
Dalam artikel ini, saya tidak bermakud untuk menjelek – jelekkan profesi kesehatan yang lain, tetapi saya hanya ingin semua profesi kesehatan yang ada di indonesia lebih baik dan lebih profesional didalam memberikan suatu pelayanan kepada publik / pasien. Karena apa ? , karena saya yakin sebuah institusi pelayanan kesehatan jika tidak dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada pasien, lambat laun institusi pelayanan tersebut akan ditinggalkan pasiennya dan pasien akan pindah atau berobat kepada instansi pelayanan kesehatan lainya, sehingga mereka akan mencari pelayanan kesehatan yang jauh lebih baik.
contoh kasus lain
Oleh : Leo Wisnu Susapto
Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memeriksa Syaukani, tersangka korupsi bandara Loa Kulu, Kutai Kertanegara. Pasalnya, tim penyidik KPK masih mempelajari laporan hasil pemeriksaan tim dokter RS Sukanto, Kramat Jati.Demikian penjelasan Humas KPK Johan Budi SP kepada SH di Jakarta, Senin (26/3). Sedang, Direktur Penyidikan KPK, Ade Rahardja juga masih mempelajari hasil laporan rekam kesehatan Bupati Kutai Kertanegara itu. “Belum ada kepastian pemeriksaan Syaukani dari KPK,” kata Johan seraya menambahkan, hasil laporan kesehatan Syaukani baru diterima KPK hari Jumat (23/3). Jika dari penelitian KPK dari hasil laporan tersebut muncul kesimpulan tersangka layak menjalani rawat jalan, dia akan dibawa ke penjara untuk selanjutnya diperiksa. Namun, jika dari hasil penelitian laporan kesehatan tersebut KPK menyimpulkan tersangka harus rawat inap, Syaukani akan menjalani proses pembantaran.Terkait pemeriksaan KPK terhadap Bupati Minahasa Utara Vonnie Panambuan, Johan menyatakan hal itu dilakukan dalam kerangka mengumpulkan keterangan dari saksi.Panambuan diperiksa sebagai saksi, karena dia termasuk salah satu direktur sebuah perusahaan konsultan dalam proses kelayakan studi (feasibility studies) pembangunan bandara Loa Kulu. Dalam proyek itu, PT Mahakam Distra Internasional yang pernah dipimpin Vonnie dipercaya melakukan studi kelayakan dalam proyek tersebut. Mengenai rencana penangguhan tahanan, Johan Budi menyatakan hal itu belum disampaikan pihak pengacara Syaukani. Dia menegaskan, meski ada di rumah sakit, Ketua DPC Partai Golkar Kutai Kertanegara itu tetap sebagai tahanan KPK.Syaukani sendiri kini menjadi tahanan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Lou Kulu di Kutai Kertanegara yang merugikan negara Rp 41 miliar. Yang bersangkutan, menurut KPK terlibat dalam 3 kasus korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga merugikan negara hingga Rp 40,75 miliar. Wakil Ketua Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean yang didampingi Wakil Ketua Bidang Pencegahan Erry Riyana Hardjapamekas mengungkapkan beberapa waktu lalu, Syaukani terindikasi kasus korupsi penggunaan dana APBD periode 2003-2005. Tindak pidana ini diduga dilakukan dengan beberapa modus, di antaranya pembangunan Bandara Loa Kulu di Kaltim yang pembebasan lahannya diduga merugikan negara Rp 15 miliar. Selain itu, visibility studies juga diduga merugikan sebesar Rp 3 miliar. KPK juga menilai Syaukani terindikasi melakukan pungutan dana taktis dari bantuan sosial masyarakat yang masuk ke koceknya sendiri senilai Rp 7,75 miliar. Bahkan, Syaukani juga terindikasi dalam menentukan dana upah pungut sektor migas. “Hingga dia diduga merugikan hingga Rp 15 miliar,” kata Tumpak.KPK juga kini membidik sejumlah orang yang diduga kuat juga terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara itu.(rikando somba)
sumber : http://www.sinarharapan.co.id/
Obat Kuat Viagra Usa
BalasHapusObat Kuat Cialis 20 Mg
Obat Kuat V6 Tian Xiong Asli
JUAL VIAGRA ASLI | OBAT KUAT TAHAN LAMA
OBAT KLG | OBAT PEMBESAR PENIS/
OBAT KUAT V6 TIAN ASLI | KUAT MULTI KLIMAKS
Obat Kuat Asli Cialis 20 Mg
Obat Kuat Asli Viagra Usa Original
PROMO OBAT KUAT TAHAN LAMA :
Jual KLG Tablet | Obat Sex JITU
HARGA VIAGRA ASLI | OBAT KUAT ASLI