Penggunaan rekam medis selain digunakan pada pusat pelayanan kesehatan (Rumah Sakit , Puskesmas) atau praktek dokter pribadi, rekam medis dapat juga digunakan oleh pihak Tentara / Militer. Penggunaakn rekam medis disini maksudnya dapat digunakan dimedan peperangan. Pada pasien (tentara) yang mengalami luka tembak / luka akibat peperangan dilapangan, maka penggunaan rekam medis disini, tidak berupa dokumen berbasis kertas tapi penggunaan rekam medisnya berupa File / rekam medis elektronik yang mana file yang dihasilkan tadi langsung disimpan dan dikirim / tranfer lewat satelit (internet).
Rekam medis / catatan medis milik pasien (Tentara ) atau rakyat sipil akibat korban peperangan dilapangan, dapat langsung diterima oleh pihak rumah sakit yang terdekat atau yang ingin dituju. Setelah pasien yang dikirim lewat jalur udara (helikopter) atau jalur darat (kendaraan), segera dapat ditangani oleh dokter yang ada di rumah sakit tanda harus menayakan terlebih dahulu kepada yang seseorang yang mengantarkan pasien tersebut. Karena sebelum pasien yang diantar ke rumah sakit terlebih dahulu telah diobati atau sudah diberi tindakan medis oleh tim dokter yang ada dilapangan, untuk itu peran seorang rekam medis disini sangatlah diperlukan sekali dalam hal memberikan suatu informasi medis / informasi kesehatan terhadap pasien korban peperangan (tentara atau warga sipil). Setelah data atau informasi yang dikirim ke pihak rumah sakit maka pihak rumah sakit dalam hal ini petugas rekam medis yang berada di pusat pelayanan (Rumah Sakit) harus dengan segera mendownload atau mengakses informasi dari pihak lapangan untuk sesegera mungkin memberikan informasi kesehatan pasien tersebut ke dokter di RS supaya dokter tersebut dapat mengambil suatu kebijakan / keputusan berupa tindakan medis apa yang akan diberikan kepada pasien, setelah pasien tersebut mendapatkan suatu tindakan medis dilapangan. Kalau misalkan seorang pasien tersebut sudah mempunyai dokumen rekam medis di rumah sakit tersebut maka petugas rekam medis harus juga menyiapkan dokumen rekam medis yang lama untuk diberikan kepada dokter, supaya dokter juga dapat membaca riwayat penyakitnya yang terdahulu, dengan tujuan jika ada riwayat penyakit seperti alergi terhadap obat – obat tertentu.
Saya berharap kepada semua mahasiswa D3 Rekam Medis & Informasi Kesehatan jangan mempunyai pemikiran yang sempit tentang dunia kerja dilapangan, tetapi lulusan D 3 Rekam Medis tidak hanya dapat bekerja di instansi rumah sakit atau puskesmas, tetapi D3 Rekam Medis dapat melamar menjadi Tentara baik (TNI AD, AU, AL), dengan jenjang Perwira Karier(Letnan Dua), dimana masa kenaikan jabatan 4 tahun sekali. Disinilah peran lulusan Perekam medis untuk dapat mengisi atau memasuki dunia Militer.
Rekam medis / catatan medis milik pasien (Tentara ) atau rakyat sipil akibat korban peperangan dilapangan, dapat langsung diterima oleh pihak rumah sakit yang terdekat atau yang ingin dituju. Setelah pasien yang dikirim lewat jalur udara (helikopter) atau jalur darat (kendaraan), segera dapat ditangani oleh dokter yang ada di rumah sakit tanda harus menayakan terlebih dahulu kepada yang seseorang yang mengantarkan pasien tersebut. Karena sebelum pasien yang diantar ke rumah sakit terlebih dahulu telah diobati atau sudah diberi tindakan medis oleh tim dokter yang ada dilapangan, untuk itu peran seorang rekam medis disini sangatlah diperlukan sekali dalam hal memberikan suatu informasi medis / informasi kesehatan terhadap pasien korban peperangan (tentara atau warga sipil). Setelah data atau informasi yang dikirim ke pihak rumah sakit maka pihak rumah sakit dalam hal ini petugas rekam medis yang berada di pusat pelayanan (Rumah Sakit) harus dengan segera mendownload atau mengakses informasi dari pihak lapangan untuk sesegera mungkin memberikan informasi kesehatan pasien tersebut ke dokter di RS supaya dokter tersebut dapat mengambil suatu kebijakan / keputusan berupa tindakan medis apa yang akan diberikan kepada pasien, setelah pasien tersebut mendapatkan suatu tindakan medis dilapangan. Kalau misalkan seorang pasien tersebut sudah mempunyai dokumen rekam medis di rumah sakit tersebut maka petugas rekam medis harus juga menyiapkan dokumen rekam medis yang lama untuk diberikan kepada dokter, supaya dokter juga dapat membaca riwayat penyakitnya yang terdahulu, dengan tujuan jika ada riwayat penyakit seperti alergi terhadap obat – obat tertentu.
Saya berharap kepada semua mahasiswa D3 Rekam Medis & Informasi Kesehatan jangan mempunyai pemikiran yang sempit tentang dunia kerja dilapangan, tetapi lulusan D 3 Rekam Medis tidak hanya dapat bekerja di instansi rumah sakit atau puskesmas, tetapi D3 Rekam Medis dapat melamar menjadi Tentara baik (TNI AD, AU, AL), dengan jenjang Perwira Karier(Letnan Dua), dimana masa kenaikan jabatan 4 tahun sekali. Disinilah peran lulusan Perekam medis untuk dapat mengisi atau memasuki dunia Militer.
Sumber gambar: https://www.mc4.army.mil/PG_Action_US.asp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar