Jumat, 06 Maret 2009

HOSPITAL BYLAWS

HOSPITAL BYLAWS

Peraturan yang dibuat secara sepihak oleh rumah sakit.
Berlaku di rumah sakit yang bersangkutan.
Keberadaannya mengikat siapa saja yang berinteraksi dengan RS (staf manajemen, para profesional, karyawan, pasien dll).

HOSPITAL LAW

Seperangkat kaidah yang mengatur semua aspek yang berkaitan dengan kerumah-sakitan.
Dibuat oleh badan legislatif.
Keberadaannya mengikat pemerintah, seluruh rakyat Indonesia dan seluruh RS, termasuk RS asing yang ada disini.

FUNGSI HOSPITAL BYLAWS

1. Mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemilik, dreksi, manajer, profesional serta tenaga kerja lainnya.
2. Mengatur hak dan kewajiban semua pihak yang terinteraksi dengan RS.
3. Mengatur hubungan interaksi semua pihak.
4. Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban RS terhadap pemerintah serta lembaga penegakan hukum.
5. Mengatur tata-laksana melaksanakan ke kewenangan, kewajiban dan hak.
6. Dll.

KEGUNAAN HOSPITAL BYLAWS


1. Sebagai pedoman intern rumah sakit.

2. Sebagai pedoman bagi pihak ekstern yang berinteraksi dengan RS (termasuk pasien).

3. Sebagai sarana untuk menjamin efektifitas, efesiensi dan mutu bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban rumah sakit.

4. Sebagai syarat bagi kepentingan akreditasi.

5. Sebagai sarana perlindungan hukum bagi semua pihak.

6. Sebagai acuan bagi penyelesaian sengketa atau konflik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

7. Dll.

HAKEKAT HOSPITAL BYLAWS

1. Merupakan regulasi yang hanya berlaku di rumah sakit yang bersangkutan.

2. Merupakan norma yang lebih dari sekedar legal restatment.

3. Merupakan prasyarat bagi rumah sakit agar dapat mewujudkan visi, misi dan tujuan rumah sakit.

4. Pedoman rumah sakit dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.

5. Klausula baku (perjanjian baku) yang akan berlaku sebagai undang-undang bagi siapa saja yang berinteraksi dengan rumah sakit.

TERIMAKASIH....................

1 komentar:

  1. INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

    Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan (karena terindikasi gratifikasi di Polda Jateng serta pelanggaran fidusia oleh Pelaku Usaha). Inilah bukti inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia.
    Quo vadis hukum Indonesia?

    David
    (0274)9345675

    BalasHapus