Rabu, 30 Desember 2009

SEMARANG KOTA PREMAN

Sebenernya premanisme tdk hanya ada dikota semarang aja, hampir semua kota besar di Indonesia yang namanya Premanisme sulit dibrantas.awal- awal dianggkatnya Ka.Polri RI Program pertama kali yaitu pemberantasan Premanisme...tapi setelah berjalan sebulan (mungkin malah gak ada sebulan) program kaporli tak ubahnya hanyalah gertakan sambal.
kejadian ini saya alami pada tanggal 17 November 2009, awalnya saya mau pulang ke Jogja, dari semarang memang sudah agak malam sekitar jam 23.00 WIB. karena bis patas jam 23.00 sudah tidak ada tanpa berpikir panjang saya naik bis Ekonomi, dengan harapan yang penting dapat sampek jogja dengan selamat, karena besok pagi sudah harus kerja lagi.
Saya menghimbau bagi para penumpang Bus, yang berada di terminal Terboyo Semarang untuk berhati-hati..motifnya yaitu para preman seolah-olah menyamar menjadi sebagai kondektur Bus, yang mana dalam melakukan aksinya para preman juga menggunaka karcis(tanda bukti pembayaran), dan yang disayangkan lagi hal tersebut juga di ketahui oleh crew bus tesebut (sopir,kondektur yang asli ) entah karena tidak berani melawan dengan beberapa preman tersebut, karena jumlah preman yang ada didalam bis tersebut kurang lebih berjumlah 10 orang.
Karena kejadian itu saya terpaksa nginep di Polsek Genuk Semarang Timur.
Sebenernya males juga berurusan dengan Polisi terlebih -lebih dengan Preman, karena di minta oleh petugas polisi untuk membuat laporan ke POLSEK, agar supaya para preman dapat segera diProses secara hukum. awalnya hanya saya yang berani sebagai pelapor/korban, padahal satu bis itu hampir semua menjadi korban. kalo masalah uang 110.000, saya tdk merasa kecewa,
saya justru merasa kasihan oleh para pedagang yang berada diterminal, para pengusaha bis dan awaknya (sopir, kondektur) karena dengan adanya para preman justru akan mengurangi pendapatan bagi pedagang dan pengusaha angkutan, karena gak ada penumpang yang mau untuk masuk ke terminal tersebut.
saya juga mengucapkan trimakasih kepada para anggota Reserse polsek genuk yang sudah menangkap para Preman.
Untuk bapak Kapolda tolonglah untuk preman-preman ditertipkan..jangan sampek kota semarang di cap sebagai kota Preman....Trimakasih

Sabtu, 19 Desember 2009

TERBIT JUGA.....


Sesuai dengan perkembangan ilmu Rekam Medis & Informasi Kesehatan paradigma rekam medis sudah mulai berkembang menjadi Manajemen Informasi Kesehatanan / MIK, dimana setiap pelayanan kesehatan dalam hal ini pihak rumah sakit harus bisa memberikan informasi yang Up-to date bagi semua pihak yang memerlukan laporan rumah sakit, untuk mewujudkan semua itu, maka diperlukan suatu sistem dimana di dalam pembuatan laporan rumah sakit nantinya akan berkaitan dengan yang namanya statistik atau berkaitan dengan proses penghitungan data – data yang dihasilkan di unit pelayananan yang ada di rumah sakit, untuk itu buku ini menguraikan tentang bagaimana proses pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data dengan statistik yang semuanya berasal dari dokumen rekam medis yang ada dirumah sakit, yang diolah dengan tehnologi informasi menjadi suatu laporan rumah sakit yang mana laporan rumah sakit tadi menghasilkan suatu informasi yang dapat digunakan oleh pimpinan / manajer rumah sakit untuk pengambilan suatu keputusan secara cepat, tepat dan akurat.
Buku ini berisi tentang Perkembangan Statistik, Hubungan Statistik Rumah Sakit Dengan Rekam Medis, Statistik Rumah Sakit, Sistem Informasi Pelaporan Rumah Sakit, Sistem Informasi Rumah Sakit, Sistem Pendukung Keputusan, Evaluasi Pelayanan Kesehatan Di Unit Rekam Medis. Didalam buku ini juga dilengkapi contoh – contoh soal, seperti penghitungan BOR, LOS, TOI, BTO, NDR, GDR, penyajian dengan grafik, serta pembuatan Grafik Barber Johnson, pembuatan laporan intern rumah sakit dan beberapa lampiran formulir laporan ekstern ( RL1 – RL6), Untuk Dinas Kesehatan Tingkat I (Propinsi) , Dinas Kesehatan Tingkat II (Kab/Kota) dan Dirjen Yanmed (Direktur Jenderal Pelayanan Medis).

Adapun Informasi lebih lengkap tentang isi buku :

Judul : Statistik Rumah Sakit untuk Pengambilan Keputusan
Penulis : Ery Rustiyanto
Halaman : xx + 224 hlm
Format : 16x 23 Cm
Tahun : 2010
ISBN : 978-979-756-572-5
Harga : Rp. 48.800,-
Penerbit : Graha Ilmu

Jika anda ingin memperolehnya dapat menghubungi:
1. Om_ery
Hp. 085225150762
email : om_ery@yahoo.co.id

2. Graha Ilmu
0274-889836, 889398
fax : 0274-889057
email : info@grahailmu.co.id

Senin, 30 November 2009

No hospital savings with electronic records

WASHINGTON - sistem catatan elektronik di ribuan rumah sakit AS baru terpasang, untuk mengekang melonjaknya biaya kesehatan, para peneliti Universitas Harvard mengatakan dalam sebuah penelitian yang dirilis hari Jumat.

A review sekitar 4.000 rumah sakit 2003-2007 menemukan bahwa sementara banyak telah pindah dari file-file kertas yang masih mendominasi sistem kesehatan AS, biaya administrasi benar-benar bangkit, bahkan di antara yang paling berteknologi tinggi.

Para pendukung teknologi tersebut telah mendorong penggunaan yang lebih besar terkomputerisasi catatan kesehatan untuk mencegah kesalahan yang mahal dan memungkinkan koordinasi yang lebih besar di antara pengasuh dan pasien. Tetapi adopsi berjalan lambat, mendorong Kongres untuk menawarkan $ 19 milyar dalam insentif sebagai bagian dari tagihan stimulus ekonomi.

Hasilnya, diterbitkan dalam The American Journal of Medicine, datang sebagai Senat menekan maju dengan undang-undang untuk memperluas akses terhadap kesehatan. Sementara tagihan tidak menyediakan dana untuk membeli peralatan yang diperlukan, hal ini bertujuan untuk memfasilitasi penggunaan layanan tersebut dan meningkatkan standar.

Presiden Barack Obama telah menunjuk lebih memanfaatkan e-catatan kesehatan untuk membantu menghasilkan penghematan pada saat bangsa biaya kesehatan jauh melebihi inflasi.

Tapi penulis utama Dr David Himmelstein, associate professor di Harvard Medical School, dan timnya menemukan sejauh tabungan tidak ada.

"Penelitian kami menemukan bahwa rumah sakit tidak disimpan komputerisasi sepeser pun, juga telah itu meningkatkan efisiensi administrasi," kata Himmelstein, yang mengawasi komputasi di Cambridge klinis rumah sakit di Massachusetts. "Klaim bahwa kesehatan IT akan memangkas biaya dan membantu membayar untuk reformasi sedang diperdebatkan di Kongres adalah angan-angan."

Dorongan untuk catatan medis elektronik yang lebih luas akan mempengaruhi perusahaan-perusahaan seperti Microsoft Corp dan Google Inc kepada orang lain seperti McKesson Corp dan Allscripts Solusi Misys Healthcare Inc

Pemerintah nasional standar bagi banyak produk-produk IT kesehatan bulan depan. Tetapi bahkan dengan berlalunya tagihan stimulus dana, banyak ahli berharap untuk waktu bertahun-tahun sebelum kebanyakan orang Amerika memiliki catatan kesehatan elektronik.

Para peneliti menemukan biaya administrasi meningkat sedikit dari 24,4 persen pada tahun 2003 menjadi 24,9 persen pada tahun 2007, dengan fasilitas yang terkomputerisasi yang paling cepat melihat melompat terbesar. Rumah sakit dengan biaya tertinggi cenderung lebih kecil, untuk-laba, non-mengajar yang ada di kota, mereka menambahkan.

Catatan terkomputerisasi belum terbukti lebih efisien "karena pasar komersial tidak menguntungkan produk yang optimal," membuat program untuk lebih berfokus pada kode-kode dan penagihan dari dokter 'kebutuhan dan perawatan pasien, kata mereka.

Catatan elektronik memang menunjukkan beberapa perbaikan dalam pelacakan kualitas penjagaan yang diberikan dalam kasus-kasus serangan jantung, tapi tidak jelas apakah mereka benar-benar mengukur diterjemahkan ke dalam perbaikan pada pasien kesehatan, kata mereka.

Para peneliti menganalisis data dari industri's Healthcare Information and Management Systems Society, laporan rumah sakit biaya yang dikeluarkan melalui program asuransi Medicare untuk para lanjut usia dan Kesehatan Dartmouth 2008 Atlas, yang mengkompilasi data kesehatan pemerintah.

Senin, 09 November 2009

Baru 60 Persen Rumah Sakit Terakreditasi

Rabu, 28 Oktober 2009 | 19:11 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Indira Permanasari S

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mendorong agar rumah sakit di Indonesia meningkatkan kualitas pelayanannya dan memprioritaskan keselamatan pasien. Globalisasi berpengaruh kepada pelayanan rumah sakit dan pilihan pasien dalam memilih layanan.

"Masyarakat kelas menengah ke atas lebih berani dalam menentukan pilihan layanan kesehatan dan mereka memilih berobat ke luar negeri karena dianggap lebih berkualitas. Padahal, itu artinya devisa negara melayang, martabat dokter Indonesia dipertaruhkan, dan rumah sakit dianggap kurang baik karena tidak dipercaya masyarakat," ujar Endang ketika membuka Kongres XI Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Rabu (28/10).

Salah satu upaya mendorong peningkatan kualitas layanan rumah sakit antara lain melalui akreditasi. Saat ini, dari 1.922 rumah sakit yang ada, baru sekitar 60 persen terakreditasi. Dia berharap, ke depan semakin banyak rumah sakit terakreditasi.

Namun, pengertian rumah sakit global tersebut jangan diartikan sempit sekadar menginternasionalkan rumah sakit. Endang berpendapat, ciri rumah sakit global antara lain rumah sakit itu tanggap, responsif, dan tepat waktu dalam melayani pasien. "Pasien tidak ditanya punya uang atau tidak. Mereka juga tidak perlu lama menunggu untuk ditangani," katanya.

Pihak rumah sakit juga berempati kepada pasien, profesional, dan tak kalah penting mendokumentasikan semua tindakan yang dilakukan sebagai bukti. Paradigma juga harus berubah dari berorientasi dokter menjadi berorientasi pasien. Keamanan pasien terkait pula dengan identifikasi yang cermat terhadap pasien, komunikasi efektif, dan mencegah terjadinya kesalahan, seperti salah tempat, prosedur, dan salah bedah. Dengan demikian, kerugian pasien dapat dikurangi.

Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Adib A Yahya mengatakan, organisasi selalu mendorong rumah sakit agar dapat melaksanakan program-program yang terkait dengan keselamatan pasien rumah sakit. Tema Kongres XI PERSI yang diselenggarakan 28-31 Oktober 2009 di Jakarta Convention Center masih berkaitan dengan keselamatan pasien yakni "Menuju Rumah Sakit Bermutu Global, Peran Stakeholder dalam Patient Safety dari Hulu ke Hilir".

Menkes Bakal Kaji Keberadaan STIKES

Kamis, 5 November 2009 | 10:55 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih akan segera mengkaji ulang keberadaan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) yang kini banyak berdiri di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkes pada acara Kongres Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) di Banjarmasin, Rabu kemarin. Menurut dia menjamurnya STIKES di Indonesia perlu dikaji ulang manfaatnya bagi perkembangan dunia kesehatan.

"Akan segera kita lakukan kajian tentang keberadaan STIKES di Indonesia, apakah memang dibutuhkan atau justru ’nyrimpeti’ atau jadi batu sandungan bagi tugas kesehatan," katanya.

Selain STIKES, keberadaan atau peran Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) juga bekal dikaji ulang. Selain penyelenggaraan ADINKES pada kesempatan tersebut juga dilakukan pertemuan penyiapan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) menuju Jamkesmas Semesta.

Menurut Menkes, pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan berhasil meningkatkan status kesehatan dan gizi masyarakat. Hal tersebut kata dia, dapat dilihat dengan menurunnya angka kematian bayi (AKB) dari 35 per seribu kelahiran pada tahun 2004 menjadi 34 per seribu kelahiran pada 2007.

Angka kematian ibu (AKI) juga menurun dari 307 per 100.000 pada 2004 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada 2007. Sejalan dengan penurunan angka kematian bayi, kata dia, umur harapan hidup juga meningkat dari 66,2 tahun pada 2004 menjadi 70,5 tahun pada 2007, demikian juga dengan pravalensi gizi kurang pada balita menurun dari 25,8 persen pada 2004 menjadi 18,4 pada 2007.

"Memang belum terjadi penurunan yang signifikan namun setidaknya tingkat kesehatan masyarakat sudah jauh lebih baik, untuk itu kita akan berjuang lebih keras lagi," katanya.

Isu penting kesehatan yang menjadi program jangka pendek yang harus diselesaikan antara lain kematian ibu dan bayi yang masih relatif tinggi, penyakit menular, kekurangan gizi, peningkatan pravalensi penyakit tidak menular dan masalah kesehatan akibat bencana yang mengakibatkan korban meninggal maupun cedera.

Menkes meminta peningkatan pelayanan bagi pengungsi seperti mencegah wabah penyakit dan balita kurang gizi, disparitas sarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan.


KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Editor: acandra

Infeksi Nosokomial Harus Dikendalikan

Senin, 9 November 2009 | 08:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih meminta pengelola rumah sakit mengerahkan semua sumber daya untuk mencegah dan mengendalikan penyakit infeksi yang terjadi di rumah sakit yang biasa disebut infeksi nosokomial.

Saat memberi sambutan pada seminar tentang keselamatan pasien global di Jakarta, Minggu kemarin, Endang mengatakan langkah itu penting bagi kesehatan dan keselamatan pasien, pengunjung rumah sakit dan pemberi pelayanan di rumah sakit.

Endang menjelaskan, infeksi nosokomial dapat menyebabkan pasien dirawat lebih lama sehingga mengeluarkan uang lebih banyak, pihak rumah sakit pun akan lebih besar mengeluarkan biaya untuk pelayanan dan tidak jarang berakibat kematian.

Selama ini, ia melanjutkan, penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan pelayanan kesehatan lain masih jauh dari harapan. "Untuk itu perlu sosialisasi untuk mendapatkan komitmen dari direktur rumah sakit," katanya.

Dia juga meminta direktur rumah sakit meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas pelayanan kesehatan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi nosokomial.

"Teknik sesuai pengetahuan dan teknologi terkini perlu digali dan ditingkatkan. Ini bisa diperoleh dengan mengikuti pelatihan, lokakarya dan seminar," katanya.

Pemimpin rumah sakit, katanya, juga harus menyiapkan sistem dan sarana/prasarana penunjang upaya pengendalian infeksi yang dapat terjadi melalui penularan penyakit dari pasien ke petugas, pasien ke pasien, dan pasien ke pengunjung atau sebaliknya.

Sementara karyawan dan staf rumah sakit, lanjut dia, mesti melaksanakan pencegahan dan pengendalian infeksi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Pemerintah, kata dia, telah menyusun kebijakan nasional dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI nomor 270/2007 tentang pedoman manajerial pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain serta Kepmenkes Nomor 82/2007 tentang pedoman pencegahan infeksi di rumah sakit.

Ia menambahkan pemerintah juga memasukkan indikator pencegahan dan pengendalian infeksi ke dalam standar pelayanan minimal rumah sakit dan bagian dari penilaian akreditasi rumah sakit.

Berdampak Besar
Guru Besar Kedokteran dan Epidemiologi Rumah Sakit dari Jenewa, Swiss Prof Didier Pitet mengatakan infeksi nosokomial berdampak besar terhadap keselamatan pasien.

Menurut Dewan Penasehat Aliansi Dunia untuk Keselamatan Pasien itu, infeksi nosokomial menyebabkan 1,5 juta kematian setiap hari di seluruh dunia. Studi yang dilakukan WHO di 55 rumah sakit di 14 negara di seluruh dunia juga menunjukkan bahwa 8,7 persen pasien rumah sakit menderita infeksi selama menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara di negara berkembang, diperkirakan lebih dari 40 persen pasien di rumah sakit terserang infeksi nosokomial.

Prof Pitet juga bercerita tentang anak laki-laki usia delapan tahun bernama Cal Sheridan yang harus hidup dengan keterbelakangan mental hanya karena pemeriksaan darah sederhana yang dijalani ibunya semasa hamil.

Ia menjelaskan manusia cenderung melakukan kesalahan, demikian pula dalam pelaksanaan tindakan medis, apalagi dengan dukungan sistem dan fasilitas yang kurang memadai.

Kesalahan itu tentunya tidak disengaja dan tidak besar, tapi tetap bisa mencelakakan atau merugikan pasien. "Manusia memang cenderung melakukan kesalahan, tapi ini bisa diminimalkan kalau sistemnya dirancang dengan baik," kata ahli dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) itu.

Menurut dia, WHO sudah menyusun panduan pencegahan dan pengendalian infeksi pada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang lain. Strategi yang terbukti bermanfaat dalam pengendalian infeksi nosokomial adalah peningkatan peran petugas kesehatan dalam pengendalian infeksi melalui penerapan prosedur kewaspadaan.

Prosedur kewaspadaan itu, katanya, adalah kewaspadaan standar yang diterapkan kepada semua orang, termasuk pasien, petugas dan pengunjung rumah sakit; serta kewaspadaan berdasarkan penularan bagi pasien yang dicurigai terinfeksi.

"Menjaga kebersihan dengan mencuci tangan adalah cara yang mudah dan efektif untuk mencegah infeksi dan perluasan resistensi obat antimikrobial," katanya.

Ia menambahkan WHO menyarankan tenaga kesehatan menggunakan cairan berbasis alkohol untuk membersihkan tangan sebelum dan sesudah melakukan tindakan medis.

Selasa, 27 Oktober 2009

BUKU SIM RS YANG TERINTEGRASI


KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmad dan hidayahNya, sehingga dapat menyelesaikan penulisan buku Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Yang Terintegrasi . Selain itu saya juga ingin mengucapkan terimakasih kepada orang tua tercinta, semua keluarga kami, temen – temen yang selalu mendoakan saya dan selalu memotivasi saya untuk segera menyelesaikan penulisan buku ini. Tidak lupa juga saya mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Keluarga Sejahtera dalam hal ini Politeknik Kesehatan Permata Indonesia Yogyakarta baik secara langsung maupun tidak langsung sudah memberikan kemudahan dan fasilitas dalam menyelesaikan penulisan buku ini.
Dengan berubahnya paradigma baru tentang Rekam Medis & Informasi Kesehatan menjadi Manajemen Informasi Kesehatan (MIK) maka dalam mengelola sistem informasi manajemen perlu adanya sistem yang terpusat pada butiran informasi yang tanpa ada batasan antara ruang dan waktu, dan pada akhirnya nanti seoarang petugas Perekam medis tidak hanya bekerja di bagian Unit Kerja Rekam Medis (UKRM) tapi nantinya tenaga Rekam Medis juga bisa bekerja di semua unit pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit tersebut, baik itu di bagian / unit rekam medis itu sendiri, Poliklinik rawat jalan, bangsal rawat inap, Apotik, Keuangan, Laboratorium, instalasi Gizi, Rontgent, kamar operasi, dll. Untuk itu perlu kiranya saya membuat suatu buku tentang bagaimana mengelola suatu sistem informasi kesehatan yang terintegrasi khususnya di rumah sakit, yang pada akhirnya nanti buku tentang sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM RS) ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang sedang mempelajari masalah sistem informasi manajemen RS, selain itu semoga buku ini juga bermanfaat bagi pengelola rumah sakit yang ada di Indonesia, baik rumah sakit swasta maupun pemerintah.
Dengan senang hati penulis mengharapkan masukan, kritikan dan saran dari pihak manapun untuk perbaikan bersama dari kesempurnaan buku ini, tak lupa penulis mengucapkan terima kasih sebanyak – banyaknya kepada pihak yang turut mendukung pembuatan buku ini. Jika ada masukkan, kritikan dan saran dari pihak manapun para pembaca dipersilahkan mengirim email ke alamat kami : om_ery@yahoo.co.id

Yogyakarta, Oktober 2009

Ery Rustiyanto


Tunggu ya...secepatnya akan saya terbitkan.Trimakasih

Selasa, 06 Oktober 2009

RUU Rumah Sakit Menjadi Undang Undang

Semua Fraksi DPR Setujui RUU Rumah Sakit Menjadi Undang Undang


Semua Fraksi DPR-RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Rumah Sakit disahkan menjadi Undang Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR-RI yang dipimpin Drs. Muhaimin Iskandar, MSi., Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta tanggal 28 September 2009.



Pimpinan Sidang Paripurna, Drs. Muhaimin Iskandar, MSi., mengatakan bahwa semua fraksi menyetujui disahkannya RUU Rumah Sakit menjadi Undang-Undang dengan rincian sembilan Fraksi menyatakan setuju dan 1 Fraksi menyatakan setuju dengan catatan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan setuju dengan catatan yakni dalam pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Rumah Sakit tidak hanya dipimpin oleh tenaga medis, namun dapat juga dipimpin oleh tenaga kesehatan, ujar Muhaimin.

Menurut Muhaimin Iskandar, RUU tentang RS berisikan 16 Bab dan 65 pasal beserta Penjelasan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah untuk diundangkan dan dimasukkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Menteri Kesehatan Dr. dr. Siti Fadilah Supari atas nama Presiden dalam pendapat akhir Pemerintah terhadap RUU Rumah Sakit menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit serta memberikan penghargaan yang setinggi-tinggi dengan disahkannya RUU tentang Rumah Sakit menjadi Undang-Undang.

Menurut Menkes, selama ini peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum penyelenggaraan RS adalah Peraturan Menteri Kesehatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Disisi lain tuntutan perubahan akan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik, bertanggung jawab, dilandasi aturan hukum yang jelas dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk tidak bisa ditunda-tunda lagi.

”Maraknya tuntutan malpraktik pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diduga atas kelalaian tenaga kesehatan maupun RS mengharuskan adanya aturan hukum yang lebih menjamin kepastian hukum. Sehingga keberadaan Undang-Undang yang mengatur Rumah Sakit tidak mungkin ditunda-tunda lagi ”, ujar Siti Fadilah.

Sesuai dengan semangat dan aspirasi yang berkembang dalam pembahasan untuk menghasilkan RUU yang baik dalam rangka melindungi kepentingan dan memenuhi hak-hak rakyat atas kesehatan sebagai hak azasi, telah mengatur hal-hal yang secara substansial yang perlu diatur secara tegas dalam RUU tentang RS, kata Menkes.

Beberapa substansi yang menjadi materi pengaturan utama dalam RUU tentang Rumah Sakit meliputi: persyaratan penyelenggaraan RS, pengklasifikasian RS, masalah perizinan, kewajiban dan hak RS, kewajiban dan hak pasien dalam hubungan hukum dengan RS, pengaturan penyelenggaraan RS yang meliputi pengelolaan, penyelenggaraan akreditasi, pembentukan jejaring dan sistem rujukan, pengaturan keselamatan pasien dan perlindungan hukum RS, pembiayaan RS dan pembinaan dan pengawasan, ujar Siti Fadilah.

Menurut Menkes, penyelenggaraan kesehatan di RS mempunyai karakteristik yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing saling berinteraksi satu sama dipadukan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.

Menkes menambahkan, perubahan pola pikir dan kesadaran masyarakat yang semakin mengetahui hak dan kewajibannya semakin menuntut RS untuk meningkatkan mutu pelayanan dan tanggung jawab RS dalam memberikan pelayanan kesehatan, akan semakin menambah kompleksitas permasalahan RS. Sedangkan dari aspek pembiayaan, RS memerlukan biaya operasional dan investasi yang besar dalam pelaksanaan kegiatannya sehingga perlu didukung dengan ketersediaan pendanaan yang cukup dan berkesinambungan.

Dr. Charles J. Mesang, Ketua Pansus RUU tentang Rumah Sakit dalam laporannya mengatakan sebagaimana amanat Pasal 28 ayat (1) Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan di dalam pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan failitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Karena itu pembahasan substansi RUU Rumah Sakit pada pembicaraan Tingkat I telah dilakukan secara mendalam, demokratis dan dengan penuh kecermatan. Hal ini mengingat kompleksitas permasalahan di bidang perumahsakitan yang harus dicarikan solusi terbaik dengan tetap menjaga keseimbangan nilai fisolofis, sosiologis dan teknis kesehatan serta tetap mengacu pada asas-asas pembentukan peraturan perundangan yang baik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ujar Charles J. Mesang.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id,info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.
sumber: http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=3566&Itemid=2

Senin, 05 Oktober 2009

SIM RS YANG TERINTEGRASI






Pendahuluan
Dalam laporan J. M. Maisel (1995) menyebutkan bahwa di Amerika Serikat telah berkembang komputerisasi pada pelayanan medis di rumah sakit, dibangsal – bangsal. Dengan demikian diharapkan semua instansi pelayanan kesehatan khusunya di rumah sakit di Indonesia sudah menggunakan tehnologi komputer disemua unit pelayanan rumah sakit. Untuk memberikan pelayanan maupun informasi yang bersifat eksternal pihak rumah sakit dapat menggunakan fasilitas internet untuk mengakses secara on line. Dengan tehnologi internet calon pasien yang akan berkunjung ke rumah sakit dapat mengetahui atau mengakses semua informasi secara luas tentang profil rumah sakit, selain mengetahui profil rumah sakit pasien juga bisa memesan atau membuat perjanjian tanpa harus datang ke rumah sakit dan tanpa harus menelpon ke rumah sakit. Selain itu tehnologi internet juga bisa digunakan oleh bagian rekam medis khususnya yang membuat laporan rumah sakit untuk pihak eksternal. Dengan internet pihak rumah sakit tidak bersusah payah mengirimkan laporannya lewat surat atau pos, untuk dikirim ke Dinkes TK II, Dinkes TK I maupun di pusat (Dirjen Yanmed). Hanya dengan mengirim e-mail, semua data laporan dapat diakses dengan mudah tanpa harus menunggu beberapa hari. Sistem informasi rumah sakit telah dikembangkan dengan tujuan agar mampu memberikan data & informasi yang lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan untuk proses pengambilan keputusan diberbagai tingkatan administrasi, selain itu dapat juga digunakan untuk mengetahui keberhasilan atau untuk mengetahui permasalahan yang terdapat di suatu rumah sakit.
Sistem yang sekarang ini baru dikembangkan antara lain integrated information system, dimana antara provider / pelayanan kesehatan (rumah sakit) dengan rumah sakit yang lain dapat mengakses data pasien. Hal ini dinilai sangat membantu proses penanganan pasien dengan baik. Untuk tahun – tahun yang akan datang tentu permintaan akan pelayanan kesehatan pasien akan terus meningkat seiring dengan perkembangan zaman, misalkan seorang pasien ingin melihat atau mengakses data rekam medis miliknya sendiri tanpa harus datang ke rumah sakit. Mungkin seseorang akan bertanya – tanya apakah dengan sistem seperti itu data rekam medis seseorang akan dijamin keamanannya? Karena hal ini ada hubungannya dengan hak dan kewajiban antara pasien dengan pihak rumah sakit. Hubunganya dengan hak pasien yaitu privacy, dimana data rekam medis bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan oleh pihak rumah sakit. Sedang hubungan dengan kewajiban rumah sakit yaitu confidentiality dimana rumah sakit bertanggung jawab untuk memberikan informasi tentang data rekam medis seseorang. Data atau informasi tentang rekam medis seseorang dapat dilihat atau diakses oleh orang lain tentunya dengan mekanisme atau aturan – aturan yang berlaku antara lain seseorang bisa mengakses bila mendapatkan ijin atau persetujuan dari pihak pasien yang bersangkutan.
Komputer dirumah sakit dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan mutu pelayanan. Selain untuk mempermudah pelayanan, sistem komputerisasi di rumah sakit tidak hanya digunakan dibagian administrasi khususnya dipersonalia, tetapi komputerisasi bisa digunakan diberbagai unit pelayanan di rumah sakit.

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Yang Terintegrasi
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang terintegrasi meliputi bagian :
1. Sistem Informasi Billing System, Meliputi :
a. Sistem Informasi Regristrasi
b. Sistem Informasi Poliklinik
c. Sistem Informasi Gawat Darurat
d. Sistem Informasi Laboratorium
e. Sistem Informasi Radiologi
f. Sistem Informasi Kamar Operasi
g. Sistem Informasi Rawat Inap
h. Sistem Informasi Rehap Medik
2. Sistem Informasi Farmasi
a. Sistem Informasi Gudang
b. Sistem Informasi Apotek
3. Sistem Informasi Rekam Medis
4. Sistem Informasi Kepegawaian
5. Keuangan & Akuntansi
6. Summary Eksekutif
7. Administrator
8. Sistem Informasi Pemasaran Rumah Sakit

Untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit , seorang pimpinan rumah sakit harus memperhatikan sistem informasi rumah sakit, salah satunya dengan menempatkan tenaga rekam medis & informasi kesehatan di tiap – tiap bagian unit rekam medis, di poliklinik rawat jalan, unit rawat inap atau bangsal. Memang pada saat ini tenaga rekam medis masih jarang kita jumpai di rumah sakit, meskipun ada cuma hanya satu atau dua orang saja, itupun hanya ditempatkan dibagian pendaftaran. Alangkah baiknya pemanfaatan tenaga rekam medis & informasi kesehatan digunakan di beberapa atau ditiap – tiap bagian disetiap unit pelayanan di rumah sakit.
Permasalahan yang ada di rumah sakit pada saat ini yaitu antara lain kurang berkesinambungan sistem informasi yang di hasilkan oleh pihak rumah sakit. Hal ini disebabkan salah satunya oleh sumber daya manusia yang belum memadai khususnya dibagian informasi / informatika kesehatan. Untuk itu penulis menghimbau supaya penempatan SDM / sumber daya manusia harus sesuai dengan kebutuhan yang ada di rumah sakit. Memang pada saat ini di rumah sakit khususnya dipoliklinik dan bangsal rawat inap ada sebagian rumah sakit yang sudah menggunakan komputerais, tetapi ada juga yang masih manual. Untuk rumah sakit yang sudah menggunakan fasilitas komputer pada saat ini yang mengoperasikan komputer atau user masih dipegang oleh seorang medis lainya,sehingga akibatnya apa? Akibat atau permasalahan yang ditimbulkan yaitu sistem informas yang dihasilkan tidak akurat dan informatif. Karena beban kerja seorang perawat atau bidan yang terlalu berat atau bayak, seorang perawat tidak sempat memasukkan data atau menginput data ke komputer. Memang untuk setiap karyawan dituntut harus bisa mengoperasikan atau menjalankan komputer, tetapi untuk menyesuaikan Job discribtion, alangkah baiknya pelaksanaan didalam menjalankan sistem informasi juga harus dilakukan oleh suber daya manusia yang profesional baik itu untuk input data, proses data maupun output data. Disinilah peran tenaga rekam medis & Informasi Kesehatan di tuntut harus bisa menjalankan semua aktivitas di unit pelayanan rumah sakit tidak hanya sebagai tenaga diloket pendaftaran saja.

Insyaallah untuk Bukunya secepatnya menyusul...mohon doanya semoga buku SIM RS cepat selesai.....Amin.

Rabu, 26 Agustus 2009

BERTANGGUNG JAWABLAH....

Bertanggung jawablah jika kita diberi suatu amanah kedudukan atau harta kekayaan dengan berjuang secara serius untuk memajukan kesejahteraan lahir batin seluruh orang yang kita pimpin, memajukan perusahaan yang kita pimpin dan menguntungkan semua pihak, jangan sekali-kali curang dengan mengorbankan amanah untuk kepentingan pribadi karena lambat laun karier kita akan gagal.
Marilah kita bangun akhlak kita dengan bertanggung jawab terhadap setiap amanah sekecil apapun nilainya. Bertanggung jawablah dalam segi keuangan, pastikan tidak ada hak orang lain yang ada pada diri kita yang terambil secara tidak Halal, pastikan pula kita tidak ada harta Haram dalam diri kita.
Maka dengan perilaku inilah InsyaAllah kita akan sangat bahagia, terhormat dan akan selalu di curahkan rezeki oleh Allah SWT

Selasa, 25 Agustus 2009

SAMBUTAN OSPEK 2009/2010

SAMBUTAN DIREKTUR
POLTEKKES PERMATA INDONESIA


Assalamualaikum Wr. Wb



Puji syukur saya panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa Atas Segala berkah dan KaruniaNya. Saya juga mengucapkan Selamat Datang Bagi Mahasiswa Baru di kampus Poltekes Permata Indonesia.
Dalam sambuatan saya kali ini, saya menghimbau kepada semua Civitas Akademik dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), didalam kegiatan Ospek atau Bhakti Orientasi Mahasiswa kali ini, yang mana selama ini lebih cenderung pada kegiatan perpeloncoan yang kental dengan nuansa kekerasan dan sering mengabaikan hak-hak mahasiwa baru. Dengan semangat demokrasi, saya berharap mahasiswa baru dapat memasuki dunia yang baru yakni masyarakat ilmiah atau komunitas akademik yaitu perguruan tinggi.
Untuk proses adaptasi bagi mahasiswa baru di perguruan tinggi akan dijalani melelui pengenalan kehidupan akademik dan sosial kemahasiswaan, baik didalam maupun diluar lingkungan kampus. Saya berharap melelui proses adaptasi mahasiswa baru yang dilakukan secara bersama-sama ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar, sehingga proses berjalan mengajar dapat segera berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Akhir kata pada kesempatan kali ini saya mengajak seluruh Civitas Akademik untuk menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan alma mater berlandaskan pada etika, moral, dan budaya akademik.
Demikian sedikit sambuatan dari saya, jika ada kekurangan atau kesalahan perkataan saya, saya minta maaf, akhiri kata.

Wassalamualaikum Wr.Wb


Yogyakarta, September, 2009
Direktur




Ery Rustiyanto, SKM
NPP. 2006.200679.11.007

Senin, 17 Agustus 2009

INDONESIAKU


INDONESIAKU


Selamat hari ulang tahun kemerdekaan RI ke 64 semoga dengan bertambahnya usia sekarang ini Indonesia bisa lebih maju lagi sesuai dengan cita-cita kita semua. Setelah saya melihat upacara bendera di stasiun Tv pagi tadi, saya merasa kecewa dengan pimpinan atau orang- orang yang pernah memimpin negeri ini tidak hadir di acara ulang tahun Republik Indonesia. Dari sini kita bisa melihat bahwasanya pimpinan kita, masih belum bisa hidup tolesansi, antar sesama. Kita sebagai rakyat biasa, kita selalu disuruh untuk selalu bersatu tetapi pimpinan kita yang diatas masih ada rasa ego yang tinggi, klo orang jawa bilang tidak bisa Legowo. Sebenarnya siapapun yang memimpin negeri ini, baik dari mana saja tidak masalah selama dia bisa memimpin dengan tujuan supaya Indonesia jauh lebih baik lagi dan maju. Saya berharap generasi muda nantinya atau yang akan datang janganlah seperti mereka yang mana rasa Ego selalu dinomor satukan. Hidup INDONESIAKU.............MERDEKA

Sabtu, 04 Juli 2009

Saudara Imanuel di NTT

Pertanyaan Dari Saudara Imanuel di NTT : Bagaimana penomoran dengan menggunakan Desentralisasi ditempat kami yakni antara nomor Rawat Inap dan Rawat Jalan berbeda, yang jadi Soal adalah terjadinya 2 nomor pada 1 pasien, dan di RS kami akan diterapkan INA-DRg Jamkesmas, ada yang usul apakah penomorannya perlu dirombak semua dari NOL?
Solusi dari saya :
Sebenarnya untuk penomoran Desentralisasi itu maksudnya bukan penomoran Dokumen Rekam Medis Rawat Jalan dan penomoran Dokumen Rekam Medis Rawat Inap harus berbeda, sebenarnya meskipun sistem penyimpanannya Desentralisasi untuk penomorannya bisa menggunakan Unit numbering System Dimana satu pasien tetap menggunakan 1 nomor Rekam Medis. Dengan adanya permasalahan tersebut saya mempunyai pendapat kalau ada pasien yang berkunjung ke RS anda, baik pasien rawat jalan / rawat inap, sebaiknya semua dokumen rekam medisnya pasien, anda ambil dan digabungkan dengan menggunakan nomor rekam medis yang lama, dan nomor RM yang tidak terpakai bisa digunakan oleh pasien yang baru. begitu juga penomoran yang ada di KIUP / KARTU INDEX UTAMA PASIEN (Jika masih menggunakan KIUP).
Memang kalau mau mengubah sistem lebih sulit atau agak berat dibanding dengan kita mau membuat sistem rekam Medis yang baru, tapi karena sistem rekam medis di RS anda sudah berjalan meskipun dengan sistem Desentralisasi, mulai sekarang anda bisa mengubah sistem desentralisasi dengan Sentralisasi. Karena dengan sistem sentralisasi saya kira jauh lebih enak/ mudah untuk proses pelayanan INA-DRG dan JAMKESMAS. Selain itu dengan Sentralisasi semua data / informasi pasien dapat berkesimbungan, sehingga mempermudah petugas medis (Dokter/ perawat dll) dalam memberikan pelayanan medis yang akan datang. Kalau mau diubah nomornya dari nol itu nanti akan memerlukan tenaga / SDM yang banyak karena dan waktu yang lama.
Contoh Penomoran:
Pasien A nomor RJ 00-05-88
Pasien A nomor RI 00-04-85
anda bisa menggunakan salah satu nomor RM diatas dan nomor yang tidak dipakai tadi anda tulis dibank nomor untuk digunakan oleh pasien yang lain/ pasien baru.

Selasa, 23 Juni 2009

Ibu......

Ibu....itulah kata yang pas buat seseorang yang telah melahirkan kita semua..didunia ini.

Minggu, 21 Juni 2009

Met....... ULTAH


Selamat Ulang Tahun..... itulah yang diucapkan istriku....malam hari tepat tanggal 20 Juni kemarin, setelah itu SMS jam 3:34:52 dari Teman Emanuel N. Olidela dari RSUD.Kalabahi ALor- NTT juga mengucapkan :" Saat kamu hirup udara pagi ini belajarlah untuk tidak mengulangi kesalahan -kesalahan kemarin, saat kamu beranjak dari tempat tidurmu, ingatlah hari ini ada karena Tuhan mengasihimu....Met pagi...met "ULTAH KE 30 " dan selamat beraktifitas dihari yang baru yah."
Setelah itu jam 04.30 ada ucapan lagi dari......Happy B'day to you...Happy B'day to you... Happy B"day to you..."20 June" We Hope your life's better good, more nice family's, hard keep islam so far die, Amien...

Setelah pagi menjelang, seperti kegiatan setiap hari saya harus masuk kantor, diluar dugaan ternyata temen2 kantor pada datang keruangan saya utnuk mengucapkan Met Ultah (Pak wildan, pak Haryo, bu cyntia, bu Tanti, bu titik, bu nilda, bu Lina,), kebetulan saya mau mengadakan rapat denganbeberapa teman,...setelah rapat dimulai, selang 10 menit datanglah pak joko, bu Novi, bu dani, dan bu Penni sambil membawa Nasi Kuning / Nasi Tumpeng...dan setelah rapat selesai.... barulah saya mengucapkan trimakasih kepada semua teman -teman staaff POLTEKES PERMATA INDONESIA, saya merasa dengan adanya semua itu berarti temen2 sudah memperhatikan saya....dan disela-sela makan nasi tumpengnya...sambil santai "baru kali ini UlTAH saya dari kecil sampai umur 30 tahun baru kali ini dirayakan.....dan baru kali ini ULTAh difoto....heeeee....he...

Sekali lagi saya mengucapkan trimaksih sebesar - besarnya kepada semua pihak atau ke semua orang yang telah peduli dengan saya.....Trimakasih

Jumat, 29 Mei 2009

RAPAT KOORDINASI

MEKANISME PROSES PENETAPAN
DOSEN PENGAMPU MATA KULIAH JADWAL KULIAH
POLTEKES PERMATA INDONESIA


1. Rapat Koordinasi Bid.Akademik I
Waktu : Selamat-lambatnya bulan Agustus dan Februari.
Penanggungjawab : Direktur
Peserta : - Para Pembantu Direktur
- Ketua & Sekretaris Prodi
- Kepala BAAK & BAUK
- Kepala Urusan di lingkungan BAAK
Notulis : Kepala Urusan Pengajaran
Agenda : - Laporan Pelaksanaan dan evaluasi PMB oleh Kaprodi dan kepala BAAK.
- Kebijakan Direktur yang terkait dengan semester selanjutnya.
Target : Kebijakan dasar untuk perencanaan PMB semester
selanjutnya.

2. Rapat Koordinasi Program Studi
Waktu : Selambat – lambatnya 3 hari setelah rapat koordinasi Bid.
Akademik I
Penanggungjawab : Ketua Prodi
Peserta : - Sekretaris Prodi
- Dosen Tetap
- Dosen Luar Biasa yang dianggap perlu.
- Staf Sekretariat Prodi yang bersangkutan.
Notulis : Sekretaris Prodi
Agenda Acara : membuat rancangan dosen pengampu mata kuliah dengan memperhatikan hasil rapat bid. I
Target : Usulan daftar Dosen Pengampu mata kuliah.

3. Rapat Koordinasi Bidang Akademik II
Waktu : Selambat-lambatnya minggu ke 2 Agustus dan Februari
Penanggungjawab : Direktur
Peserta : - Para Pembantu Direktur
- Ketua & Sekretaris Prodi
- Kepala BAAK & BAUK
- Kepala urusan di lingkungan BAAK
Notulis : Kepala Urusan Pengajaran
Agenda Acara : Membicarakan usulan rancangan dosen pengampu mata
kuliah oleh Kaprodi.
Target : Penetapan Dosen Pengampu Mata Kuliah.

4. Rapat Koordinasi Teknis
Waktu : Selambat – lambatnya 3 hari setelah rapat koordinasi Bidang Akademik II
Penanggungjawab : Pembantu Direktur I
Peserta : - Para Pembantu Direktur
- Ketua & Sekretaris Prodi
- Kepala BAAK & BAUK
- Kepala Urusan di Lingkungan BAAK
Notulis : Kepala Urusan Pengajaran
Agenda Acara : Membicarakan usulan rancangan jadwal kuliah oleh Kepala BAAK
Target : Penetapan Jadwal Mata Kuliah Sementara.

5. Pembantu Direktur I membuat surat permohonan dan meminta kesediaan kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah yang telah ditetapkan.

6. Kepala BAAK :

- Meminta dan mengolah suart kesediaan mengajar dosen pengampu mata kuliah
- Membuat jadwal kuliah definitif dan menyebarluaskan dosen dan mahasiswa

7. Kepala BAUK Membuat SK Mengajar PerProdi selambat - lambatnya akhir Agustus dan Akhir Februari.

8. Rapat Koordinasi Dosen Pengampu

Waktu : Selambat – lambatnya awal September dan Awal Maret
Penaggungjawab : Direktur / Pudir I
Peserta : Pembantu Direktur
Kepala BAAK & Kepala BAUK
Ketua dan Sekretaris Prodi
Dosen Pengampu
Notulis : Kepala BAAK
Agenda Acara : - Kebijakan materi tentang Proses Belajar Mengajar
- Pengantar materi Proses Belajar Mengajar
- Dialog
Target : Rencana Teknis Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar dalam
rangka Peningkatan Kualitas Proses Belajar Mengajar

Kamis, 21 Mei 2009

PUISI DARI Sherina......


BELAJAR

Dalam hidupku aku belajar UNTUK :
Mencintai
Menyayangi
Tersenyum
Gembira
Menjadi dewasa
Bekerja keras
Mengerti arti hidup

Tapi….!!
Aku gak pernah belajar utk melupakan kekasih sepertimu…..


CINTA ADALAH


Cinta adalah anugrah
Cinta adalah ujian
CINTA adalah kesetiaan &
Cinta adalh Tujuan…karena cintalah kita bias menerti akan arti memiliki & kehilangan, krn cintalah yg bs membawa qita pada kesejahteraan & kesengsaraan… maka jgnlah km mencintai seseorang krn kesempurnaannya tapi buatlah dia sempurna dg cinta & kasih sayangmu…..

ISTIMEWA
Seseorang yg istimewa bkn yg selalu di depan mata & bkn jg yg senantiasa disisi tetapi dia ttpi dia yg setia di hati dan selalu diingat dlm setiap bisikan doa…!! Dan setiap hembusn nafasku…


NYANYIAN SURGA
Ketika mentari terbenam terukir indahnya sangsurya lembayung seakan menyanyikan sebuah arti melalui senandung nyanyian surga dan lambean daun yiur bersama angin yg berhembus dr hati yg paling istimewa terserat ucapan met malam, tidurlah yg nyenyak dan jgn lupa mimpikan aku dlm tidurmu….



KEMBANG API
Jadikan cintaku seperti kembang api meski singkat tp semua org akan mengagumi keindahan percikan apinya….jadikan aku seperti lilin yg rela hancur demi menerangi orang yg ku sayangi….semua pasti akan ku lakukan demi kebahagiaan km, mesti aku hrs terbakar & hancur leleh spt lilin & kembang api…..


OLEH : Sherina……….

Kamis, 23 April 2009

TUNGGU BUKU BARU DARI SAYA

STATISTIK RUMAH SAKIT UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmad dan hidayahNya, sehingga dapat menyelesaikan penulisan buku “ Statistik Rumah Sakit Untuk Pengambilan Keputusan ”. Buku tentang manajemen rumah sakit saat ini sudah banyak kita jumpai di beberapa tempat, tapi untuk buku statistik rumah sakit mungkin masih jarang kita jumpai, untuk itu dengan keterbatasan penulis, penulis ingin memberikan andil didalam perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan khususnya pelayanan kesehatan di rumah sakit.Buku Statistik Rumah Sakit Untuk Pengambilan Keputusan ini disusun dengan harapan agar dapat memberikan informasi atau sebagai pelengkap agar dapat membantu memberikan kemudahan bagi para mahasiswa, tenaga pengajar, tenaga rekam medis dan tenaga profesional khususnya dibidang kesehatan lainya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dirumah sakit. Dalam buku ini dijelaskan tentang kegiatan statistik rumah sakit dari proses pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data berbasis komputer.Statistik rumah sakit dinilai penting guna pengambilan keputusan oleh pihak pengelola rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Selain statistik rumah sakit untuk pengambilan keputusan dapat juga digunakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan untuk mengevaluasi permasalahan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit.Dengan senang hati penulis mengharapkan masukan, kritikan dan saran dari pihak manapun untuk perbaikan bersama dari kesempurnaan buku ini, tak lupa penulis mengucapkan terima kasih sebanyak – banyaknya kepada pihak yang turut mendukung pembuatan buku ini.

Yogyakarta, Januari 2009

Ery Rustiyanto

Rabu, 22 April 2009

EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI

Pada hari ini saya mengikuti acara Workshop di KOPERTIS Wlayah V D.I Yogyakarta dengan tema Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi. Dari cara tersebut saya mendapatkan sedikit tambhan ilmu bagaimana menelola institusi secra baik ditinjau dari beberapa aspek permasalahan baik di Internal maupun di eksternal institusi pendidikan. Setelah acara diskusi antar kelompok, dimana disetiap kelompok terdiri dari teman-teman institusi itu sendiri untuk mengulas tentang permasalahan intern di tubuh Institusi pendidikan masing-masing.
Dan ternyata setelah diadakan evaluasi terhadap institusi saya, hasilnya masih banyak kekurangan - kekurangan yang harus dipenuhi atau harus dibenahi didalam institusi saya. Hampir semua permasalahan -permasalahan diperguruan tinggi khusussnya swasta saya kira sama dimana manajemen dari perguruan tinggi swasta khususnya yang baru dan berkembang mempunyai manajeman yang kurang bagus, begitu juga dari aspek Kepemimpinan di perguruan tinggi tsb. saran saya Semoga acara -acara seperti ini terus dilaksnakan untuk mengembangkan mutu perguruan tinggi di Indonesia pada umumnya dan di Kota Pelajar(Jogja )pada Khususnya...
Hidup Kota Pelajar........

Rabu, 15 April 2009

TRIMAKASIH ATAS KRITIK & SARANNYA


Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada :
1. Bapak Ibnu Mardiyoko, SKM.(RS.Bhetesda Yogyakarta)
2. Bapak Siswuryanto, SKM. (RS.Bhetesda Yogyakarta)
3. Ibu Ika (RS.Bhayangkara DIY)
4. Bapak Eddy Kristiyono, SKM (RSUP. Sarjito Yogyakarta)
dan beberapa teman-teman seprofesi yang telah memberikan kritik dan sarannya terhadap buku "ETIKA PROFESI PEREKAM MEDIS & INFORMASI KESEHATAN"semoga dikemudian hari buku etika ini jauh lebih sempurna.

Trimakasih...

Sabtu, 07 Maret 2009

PERAN REKAM MEDIS DI DUNIA MILITER



Penggunaan rekam medis selain digunakan pada pusat pelayanan kesehatan (Rumah Sakit , Puskesmas) atau praktek dokter pribadi, rekam medis dapat juga digunakan oleh pihak Tentara / Militer. Penggunaakn rekam medis disini maksudnya dapat digunakan dimedan peperangan. Pada pasien (tentara) yang mengalami luka tembak / luka akibat peperangan dilapangan, maka penggunaan rekam medis disini, tidak berupa dokumen berbasis kertas tapi penggunaan rekam medisnya berupa File / rekam medis elektronik yang mana file yang dihasilkan tadi langsung disimpan dan dikirim / tranfer lewat satelit (internet).

Rekam medis / catatan medis milik pasien (Tentara ) atau rakyat sipil akibat korban peperangan dilapangan, dapat langsung diterima oleh pihak rumah sakit yang terdekat atau yang ingin dituju. Setelah pasien yang dikirim lewat jalur udara (helikopter) atau jalur darat (kendaraan), segera dapat ditangani oleh dokter yang ada di rumah sakit tanda harus menayakan terlebih dahulu kepada yang seseorang yang mengantarkan pasien tersebut. Karena sebelum pasien yang diantar ke rumah sakit terlebih dahulu telah diobati atau sudah diberi tindakan medis oleh tim dokter yang ada dilapangan, untuk itu peran seorang rekam medis disini sangatlah diperlukan sekali dalam hal memberikan suatu informasi medis / informasi kesehatan terhadap pasien korban peperangan (tentara atau warga sipil). Setelah data atau informasi yang dikirim ke pihak rumah sakit maka pihak rumah sakit dalam hal ini petugas rekam medis yang berada di pusat pelayanan (Rumah Sakit) harus dengan segera mendownload atau mengakses informasi dari pihak lapangan untuk sesegera mungkin memberikan informasi kesehatan pasien tersebut ke dokter di RS supaya dokter tersebut dapat mengambil suatu kebijakan / keputusan berupa tindakan medis apa yang akan diberikan kepada pasien, setelah pasien tersebut mendapatkan suatu tindakan medis dilapangan. Kalau misalkan seorang pasien tersebut sudah mempunyai dokumen rekam medis di rumah sakit tersebut maka petugas rekam medis harus juga menyiapkan dokumen rekam medis yang lama untuk diberikan kepada dokter, supaya dokter juga dapat membaca riwayat penyakitnya yang terdahulu, dengan tujuan jika ada riwayat penyakit seperti alergi terhadap obat – obat tertentu.


Saya berharap kepada semua mahasiswa D3 Rekam Medis & Informasi Kesehatan jangan mempunyai pemikiran yang sempit tentang dunia kerja dilapangan, tetapi lulusan D 3 Rekam Medis tidak hanya dapat bekerja di instansi rumah sakit atau puskesmas, tetapi D3 Rekam Medis dapat melamar menjadi Tentara baik (TNI AD, AU, AL), dengan jenjang Perwira Karier(Letnan Dua), dimana masa kenaikan jabatan 4 tahun sekali. Disinilah peran lulusan Perekam medis untuk dapat mengisi atau memasuki dunia Militer.

Jumat, 06 Maret 2009

HOSPITAL BYLAWS

HOSPITAL BYLAWS

Peraturan yang dibuat secara sepihak oleh rumah sakit.
Berlaku di rumah sakit yang bersangkutan.
Keberadaannya mengikat siapa saja yang berinteraksi dengan RS (staf manajemen, para profesional, karyawan, pasien dll).

HOSPITAL LAW

Seperangkat kaidah yang mengatur semua aspek yang berkaitan dengan kerumah-sakitan.
Dibuat oleh badan legislatif.
Keberadaannya mengikat pemerintah, seluruh rakyat Indonesia dan seluruh RS, termasuk RS asing yang ada disini.

FUNGSI HOSPITAL BYLAWS

1. Mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemilik, dreksi, manajer, profesional serta tenaga kerja lainnya.
2. Mengatur hak dan kewajiban semua pihak yang terinteraksi dengan RS.
3. Mengatur hubungan interaksi semua pihak.
4. Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban RS terhadap pemerintah serta lembaga penegakan hukum.
5. Mengatur tata-laksana melaksanakan ke kewenangan, kewajiban dan hak.
6. Dll.

KEGUNAAN HOSPITAL BYLAWS


1. Sebagai pedoman intern rumah sakit.

2. Sebagai pedoman bagi pihak ekstern yang berinteraksi dengan RS (termasuk pasien).

3. Sebagai sarana untuk menjamin efektifitas, efesiensi dan mutu bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban rumah sakit.

4. Sebagai syarat bagi kepentingan akreditasi.

5. Sebagai sarana perlindungan hukum bagi semua pihak.

6. Sebagai acuan bagi penyelesaian sengketa atau konflik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

7. Dll.

HAKEKAT HOSPITAL BYLAWS

1. Merupakan regulasi yang hanya berlaku di rumah sakit yang bersangkutan.

2. Merupakan norma yang lebih dari sekedar legal restatment.

3. Merupakan prasyarat bagi rumah sakit agar dapat mewujudkan visi, misi dan tujuan rumah sakit.

4. Pedoman rumah sakit dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.

5. Klausula baku (perjanjian baku) yang akan berlaku sebagai undang-undang bagi siapa saja yang berinteraksi dengan rumah sakit.

TERIMAKASIH....................

Rabu, 04 Maret 2009

REKAM MEDIS BAGIAN DARI KPK

oleh : om_ery


Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada saran pelayanan kesehatan. Tujuan dari Rekam Medis / Rekam Kesehatan yaitu ada 2 :
A. Tujuan secara Primer, antara lain untuk:
1. Bagi pasien
2. Bagi Pihak pemberi pelayanan kesehatan.
3.Bagi manajemen pelayanan pasien
4. Bagi penunjang pelayanan pasien.
5. Bagi pembayaran dan penganti biaya.
B. Tujuan secara Sekunder antara lain untuk :
1. Edukasi
2. Peraturan (regulasi)
3. Riset /Penelitian
4. Pengambil Kebijakan.
5. Industri

Maaf , disini saya tidak akan menjelaskan satu persatu tujuan dari rekam Medis diats, tapi saya ingin menjabarkan tujuan secara sekunder dilihat dari Aspek Hukum dan aspek Peraturan (Regulasi).
Tujuan sekunder dari Rekam Medis dilihat dari aspek regulasi antara lain yaitu rekam medis sebagai bukti perkara dipengadilan. Perkara di pengadilan disini tidak hanya dilihat dari kepentingan pasien seperti atau misalkan saja ada kasus mal paktek yang dilakukan oleh seorang dokter kepada pasiennya, tapi disini rekam medis juga bisa digunakan sebagai bukti oleh para investigator untuk menyelidiki kasus – kasus korupsi di rumah sakit. Dengan perkembangan ilmu rekam medis dan informasi kesehatan pada saat ini serta dalam era keterbukaan masa kini seorang pasien dapat dan berhak untuk mengetahui tentang rekam kesehatannya, bahkan seorang pasien juga dapat mengoraksi informasi dalam rekam medisnya dan menambahkan informasi yang kurang serta menverifikasi biaya pelayanan yang dibebankan kepadanya.
Pertanyaannya adalah Kenapa rekam medis bisa mengungkap praktek praktek korupsi yang ada dirumah sakit ??. atau istilanya Rekam Medis sebagai KPKnya Kesehatan ?. Karena baik secara langsung maupun tidak langsung dengan adanya rekam medis dapat diketahui semua pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit kepada pasien. Contoh kecil aja, seorang pasien atas nama Bpk. Andi telah menjalani pelayanan rawat inap selama 3 hari di RS. ”X” , padahal berdasarkan surat rujukan atau surat pengantar dari dokter, Bapak Andi harus dirawat selama 6 hari, karena penyakit yang dideritanya. Karena banyak faktor, akhirnya bapak Andi harus pulang paksa. Padahal keluarganya sudah melunasi semua biaya administrasi di rumah sakit tersebut termasuk biaya obat. Waktu membeli obat diapotik istri pak Andi mendapatkan resep seorang dokter dan resep tersebut harus sesegera mungkin untuk menebus atau membeli obat tersebut. Tanpa pikir panjang istri pak Andi membeli resep sesuai dengan resep yang tertera, yaitu oabat tersebut harus diberikan selama 6 hari berturut – turut tanpa pikir panjang obat tersebut dibeli dan dikasihkan kepada oknum perawat dibangsal rawat inap untuk nantinya diberikan kepada pak Andi untuk diminumkan. Karena pak Andi hanya menjalani 3 hari rawat inap, maka seharusnya obat yang sudah dibeli oleh keluarganya harus diberikan kepada pasien, karena itu adalah hak pasien. Tapi kenyataan hanya uang / biaya administrasi(uang perawatan)yang diberikan atau yang dikembalikan, sedangkan sisa obat yang sudah dibeli tadi tidak dikemalikan oleh oknum perawat ruangan .
Coba anda bayangkan kalau obat tadi yang resepkan dokter 3 X1 berarti jumlah obatnya ada 18 butir. Kalau hanya 3 hari berarti pasien (Pak Andi ) hanya mengkonsumsi obat 9 obat, jadi masih ada sisa obat 9 butir, dan sisa obat tadi ternyata dijual lagi kebagian Apotik di Rumah Sakit tersebut. Misalkan harga obat 1 butirnya katakanlah Rp 10.000,-, berarti ada Rp.90.000,- yang diperoleh oknum perawat tersebut. Dan coba bayangkan itu baru satu pasien, kalau 1 bangsal rawat inap ada 20 TT( Tempat Tidur), sudah berapa ratus ribu uang yang diperoleh oknum perawat tersebut. Dan yang disayangkan lagi hal itu sudah diketahui oleh Kepala Bangsal Rawat Inapnya. Dan hasil penjualan obat sisa tadi dikumpulkan menjadi satu setelah itu pada ahkir tahun baru dibagikan kesemua petugas yang ada dibangsal tersebut dengan alasan untuk kesejahteraan bagi petugas.
Jadi dengan adanya Dokumen rekam medis diharapkan dapat digunakan sebagai bukti tertulis mengenai semua kegiatan pelayanan kesehatan pasien untuk mengetahui sejauh apa diagnosis, pemeriksaan, pengobatan (termasuk pemberian obat), serta tindakan medis yang diberikan kepada pasien tersebut, selain itu rekam medis juga dapat digunakan untuk mengetahui pendapatan (Finansial) RS tersebut. Jadi sebenarnya baik buruknya suatu pelayanan kesehatanentah di Rumah Sakit atau puskesmas dapat kita ketahui melalui rekam medis.memang sangat disayangkan sekali kenapa profesi Rekam Medis (PORMIKI) baru ada dan berdiri pada tahun 1989. Sebenarnya rekam medis itu sendiri sudah ada sejak tahun 1960an, kalau dulu namanya bukan rekam medis tapi CM (Catatan Medis), dan istiilah saat ini adalah MIK (Manajemen Informasi Kesehatan). Andaikata profesi rekam medis sudah ada sejak dulu saya yakin pelayanan kesehatan di indonesia sekarang ini jauh lebih maju dan lebih baik. Entah kenapa profesi rekam medis di indonesia ini dinomor sekiankan dibanding dengan profesi – profesi kesehatan yang lain, apa karena profesi Rekam Medis dianggap membahayakan profesi kesehatan yang lain, karena mereka merasa dengan adanya rekam medis di RS/ pelayanan kesehatan dianggap sebagai KPKnya kesehatan. Karena dianggapsebagai profesi kesehatan yang mengetahui semua rahasia dipelayanan kesehatan, maka profesi perekam medis sekarang ini mulai banyak diperhitungkan didunia kesehatan., sehingga jika ada profesi kesehatan yang lain yang akan macam – macam dalam hal ini (melakukan kecurangan – kecurangan/ Korupsi) di RS / pelayanan kesehatan, maka profesi rekam medis akan segera dapat mengetahui kegiatan tersebut.
Dalam artikel ini, saya tidak bermakud untuk menjelek – jelekkan profesi kesehatan yang lain, tetapi saya hanya ingin semua profesi kesehatan yang ada di indonesia lebih baik dan lebih profesional didalam memberikan suatu pelayanan kepada publik / pasien. Karena apa ? , karena saya yakin sebuah institusi pelayanan kesehatan jika tidak dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada pasien, lambat laun institusi pelayanan tersebut akan ditinggalkan pasiennya dan pasien akan pindah atau berobat kepada instansi pelayanan kesehatan lainya, sehingga mereka akan mencari pelayanan kesehatan yang jauh lebih baik.


contoh kasus lain

KPK Teliti Rekam Medis Syaukani

Oleh : Leo Wisnu Susapto

Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memeriksa Syaukani, tersangka korupsi bandara Loa Kulu, Kutai Kertanegara. Pasalnya, tim penyidik KPK masih mempelajari laporan hasil pemeriksaan tim dokter RS Sukanto, Kramat Jati.Demikian penjelasan Humas KPK Johan Budi SP kepada SH di Jakarta, Senin (26/3). Sedang, Direktur Penyidikan KPK, Ade Rahardja juga masih mempelajari hasil laporan rekam kesehatan Bupati Kutai Kertanegara itu. “Belum ada kepastian pemeriksaan Syaukani dari KPK,” kata Johan seraya menambahkan, hasil laporan kesehatan Syaukani baru diterima KPK hari Jumat (23/3). Jika dari penelitian KPK dari hasil laporan tersebut muncul kesimpulan tersangka layak menjalani rawat jalan, dia akan dibawa ke penjara untuk selanjutnya diperiksa. Namun, jika dari hasil penelitian laporan kesehatan tersebut KPK menyimpulkan tersangka harus rawat inap, Syaukani akan menjalani proses pembantaran.Terkait pemeriksaan KPK terhadap Bupati Minahasa Utara Vonnie Panambuan, Johan menyatakan hal itu dilakukan dalam kerangka mengumpulkan keterangan dari saksi.Panambuan diperiksa sebagai saksi, karena dia termasuk salah satu direktur sebuah perusahaan konsultan dalam proses kelayakan studi (feasibility studies) pembangunan bandara Loa Kulu. Dalam proyek itu, PT Mahakam Distra Internasional yang pernah dipimpin Vonnie dipercaya melakukan studi kelayakan dalam proyek tersebut. Mengenai rencana penangguhan tahanan, Johan Budi menyatakan hal itu belum disampaikan pihak pengacara Syaukani. Dia menegaskan, meski ada di rumah sakit, Ketua DPC Partai Golkar Kutai Kertanegara itu tetap sebagai tahanan KPK.Syaukani sendiri kini menjadi tahanan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Lou Kulu di Kutai Kertanegara yang merugikan negara Rp 41 miliar. Yang bersangkutan, menurut KPK terlibat dalam 3 kasus korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga merugikan negara hingga Rp 40,75 miliar. Wakil Ketua Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean yang didampingi Wakil Ketua Bidang Pencegahan Erry Riyana Hardjapamekas mengungkapkan beberapa waktu lalu, Syaukani terindikasi kasus korupsi penggunaan dana APBD periode 2003-2005. Tindak pidana ini diduga dilakukan dengan beberapa modus, di antaranya pembangunan Bandara Loa Kulu di Kaltim yang pembebasan lahannya diduga merugikan negara Rp 15 miliar. Selain itu, visibility studies juga diduga merugikan sebesar Rp 3 miliar. KPK juga menilai Syaukani terindikasi melakukan pungutan dana taktis dari bantuan sosial masyarakat yang masuk ke koceknya sendiri senilai Rp 7,75 miliar. Bahkan, Syaukani juga terindikasi dalam menentukan dana upah pungut sektor migas. “Hingga dia diduga merugikan hingga Rp 15 miliar,” kata Tumpak.KPK juga kini membidik sejumlah orang yang diduga kuat juga terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara itu.(rikando somba)

sumber : http://www.sinarharapan.co.id/

Jumat, 27 Februari 2009

DOSEN = KAYA

Profesi seorang dosen /guru dimata masyarakat masih dinilai sangat mulia. Seorang dosen mempunyai kewajiban mendidik siswanya untuk menjadi yang terbaik, selain itu seorang guru / dosen mempunyai kewajiban untuk membangun dan memajukan negara supaya negara ini nantinya bisa lebih baik atau lebih meju dimasa yang akan datang. Memang untuk menjadikan atau mewujudkan cita – cita menjadi Profesi Dosen tidaklah mudah, karena tidak semua orang bisa menjadi dosen, apalagi dosen yang berkompeten.
Berdasarkan informasi terbaru, bahwasannya sampai tahun 2012 seorang dosen profesional dan minimal harus S2. Menurut saya seorang dosen bisa dikatakan profesional atau tidak (diluar kewajiban Tridarma Perguruan Tinggi) adalah sejauh mana dosen tersebut bisa menguasai dan bisa menyampaikan materi perkuliahan / matakuliah yang diajarkan kepada anak didiknya, sedangkan sertifikasi hanyalah semacam bukti secara administrasi semata. Dan apakah dengan memperoleh sertifikasi nantinya pemerintah, khusunya Dinas Perguruan tinggi bisa menjamin kesejahteraan bagi semua dosen yang ada diseluruh tanah air ini ??.
Terus terang saja saya masih meragukan rencana pemerintah untuk bisa mewujudkan program tersebut pada tahun 2012 nanti, karenatidak semua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mampu untuk membiayai Dosennya untuk melanjutkan ke jenjang S2 atau S3 karena dalam menempuh pendidikan pascasarjana atau Doktor diperlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi jika PTS tersebut juga menginduk dibawah naungan Dinas Kesehatan, dimana jumlah mahasiswa juga sangat dibatasi dengan alasan lebih mengutamakan kualitas lulusan dari pada kuantitas. Padahal kualitas mahasiswa tidak bisa ditentukan pada banyak sedikitnya jumlah mahasiswa, tetapi kualitas yang baik dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain kemapuan siswa itu sendiri, Dosen dan sarana dan prasarana yang mendukung. Saya kira semua juga tahu bahwasanya hidup matinya PTS tergantung pada jumlah banyak sedikitnya mahasiswa diperguruan tinggi tersebut. Makanya banyak perguruan tinggi di bidang kesehatan yang ada di Indonesia lebih memilih menginduk dibawah naungan Dinas Perguruan tinggi (DIKTI) bukan pada Dinas Kesehatan (DINKES ) meskipun PTS tersebut barbau kesehatan.
Saya kira hampir semua perguruan tinggi di Indonesia dalam mendirikan perguruan tinggi mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk memajukan negara Indonesia tercinta ini. Kembali kepada PTS yang tidak bisa atau tidak mampu memberikan beasiswa kepada dosennya untuk menempuh pendidikan kejenjang lebih atas tadi, pada akhirnya PTS hanya mampu membayar Dosen luar biasa dengan alasan lebih murah dalam pengeluaran pembiayaan. Karena jumlah mahasiswa yang telah dibatasi tadi menyebabkan PTS tersebut tidak bisa mengembangkan kwalitas dosen – dosenya karena keterbatasan biaya untuk melanjutkan ke S2 atau S3 nya. Saya yakin sebuah perguruan tinggi jika tidak mempunyai dosen tetap, maka perguruan tinggi tersebut tidak akan berkembang atau lebih maju.
Kenapa banyak perguruan tinggi di lebih memilih dosen luar biasa sebagai dosen di perguruan tinggi mereka, selain pembiayaan jauh lebih murah, sebuah perguruan tinggi juga tidak repot – repot atau tidak susah untuk mengeluarkan biaya yang besar / gaji pokok bagi mereka. Tapi paradigma diatas beda dengan dosen - dosen kesehatan yang notabenenya kesehatan jauh lebih mahal dibanding dosen –dosen yang non kesehatan, padahal sama sama dosen luar biasa. Apakah istilah Kesehatan Di Indonesia ini identik harus mahal ?? ”Apakah Kesehatan = Mahal ??”, atau Dosen Kesehatan haruslah lebih mahal ??.
Selama ini masyarakat umum sudah banyak yang tahu atau bahkan sudah merasakan kalau mau memasukkan anak – anaknya untuk bersekolah di kesehatan jauh lebih mahal dibanding dengan jurusan yang lain, seperti di Fakultas, Ekonomi Sastra, peternakan, pertanian dll. Memang trend pendidikan yang masih banyak diminati saat ini adalah tenaga kesehatan dan tenaga guru, karena dalam proses penerimaan CPNS selama ini banyak dialokasikan kepada kesehatan dan pendidikan. Dengan trend pendidikan kesehatan saat ini masih dianggap mahal dan mempunyai prospek yang lebih baik, maka banyak dosen – dosen luar biasa memanfaatkan momen tersebut dengan mendapatkan keuntungan sebesar – besarnya dengan cara mengajar diberbagai institusi pendidikan khususnya yang berbau kesehatan. Padahal kita tahu bahwasannya mereka hanyalah pegawai biasa / staaf biasa yang bekerja pada institusi kesehatan. Apakah dosen yang seperti itu bisa dikatakan Dosen yang profesional atau sudah mempunyai kompetensi didalam mendidik mahasiswa. Mungkin salah satu tujuan kenapa pemerintah dibawah dinas pendidikan mewajibkan pada tahun 2012 nanti diharapkan semua dosen harus mempunyai sertifikasi dosen.
Karena kita sebagai orang tua juga tidak ingin anak kita nantinya setelah lulus kuliah tidak bisa menguasai atau tidak mempunyai Skill (Keahlian) sesuai dengan bidangnya hanya dikarenakan salah satu atau beberapa Oknum Dosen mempunyai keinginan mendapatkan uang yang sebayak – banyaknya dari hasil dia mengajar. Padahal etika profesi seorang dosen bukanlah hanya semata – mata mencari harta atau kekayaan, tetapi seorang Dosen juga harus memikirkan bagaimana anak didiknya / mahasiswanya nanti dapat mamajukan negara ini dan melanjutkan perjuangan para pahlawan dengan mengisi kemerdekaan ini dengan sebaik – baiknya demi kemajuan bersama. Dengan kata lain Dosen tidak harus kaya (secara materi), tapi seorang Dosen harus kaya akan Ilmu dan Tehnologi.
Seperti pepatah mengatakan ” Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan pada dirimu apa yang sudah kamu berikan kepada negaramu ”. Jadi seorang Dosen jangan sekali – kali menanyakan kepada negara ini kapan seorang Dosen bisa kaya, tapi kita sebagai seorang dosen yang terpenting adalah sudah memberikan yang terbaik buat negara ini. Karena semua pekerjaan haruslah didasari dengan rasa Ikhlas dan Ibadah. Semoga Tuhan YME nantinya dapat memberikan, serta membalas semua amal dan kebaikan ibadahnya pada semua Dosen dinegeri ini. Amin.....

Senin, 23 Februari 2009

BUKU ETIKA PROFESI REKAM MEDIS SUDAH TERBIT


Alhamdulillah ..........saya ucapkan terima kasih kepada Tuhan YME, karena buku Etika Profesi Rekam Medis yang telah saya buat selama ini akhirnya terbit juga, setelah beberapa bulan dan hampir satu tahun saya bikin.
Tujuan kenapa saya membuat buku ini yaitu saya hanya ingin sedikit perpartisipasi mengembangkan ilmu dan tehnologi khususnya ilmu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang sudah saya peroleh dibangku perkuliahan dulu, sehingga saya berkeinginan supaya profesi - profesi rekam medis yang lain dapat berkembang lebih maju sesuai dengan perkembangan jaman. maaf....saya tidak mempunyai keinginan sedikitpun atau pemikiran tentang apakah saya setelah buku ini terbit akan mendapatkan imbalan yang banyak?, "saya jawab Tidak ", karena 100% saya hanya mempunyai keinginan bagaimana buku ini terbit, untuk anak didik saya, itu saja, dan saya juga yakin buku saya ini nantinya juga banyak yang menfotocopy karena fotocopy mungkinjauh lebih murah, tapi saya menghimbau kepada sesama profesi, saya hanya ingin anda sebagai (profesi rekam medis ) menghargai tulisan saya atau hasil karya orang lain itu saja.
Pengalaman dalam pembuatan buku etika profesi Rekam Medis & Informasi Kesehatan ini ternyata banyak sekali yang dapat saya dapat, antara lain saya banyak menawarkan ke beberapa penerbit dan banyak penerbit yang menolak buku saya, dengan berbagai alasan pula, yaitu antara lain bayak yang mengatakan :
1. Buku etika ini hanya digunakan oleh kalangan tertentu(Perekam Medis saja), jadi daya jualnya Rendah atau bahkan tidak ada.
2. Buku Etika Profesi Rekam Medis ini tidak menjual.
3. Saya mau menerbitkan buku ini tapi dengan syarat..........
4. Buku Etika ini bisa diterbitkan tapi degan digabung dengan etika kesehatan yang lain.
5. Dan masih banyak alasan - alasan yang saya dapatakan dari bebagai penerbit yang ada didalam kota jogjayakrta, maupun diluar jogja.

Dan saya juga mengucapkan terimaksih kepada penerbit Graha Ilmu Yang telah mau dan berkeinginan menerbitkan buku Etika Profesi Rekam Medis ini.

Adapun Informasi lebih lengkap tentang isi buku ETIKA PROFESI REKAM MEDIS :

Judul : Etika Profesi Perekam Medis & Informasi Kesehatan
Penulis : Ery Rustiyanto
Halaman : xiv + 150
Format : 16x 23 Cm
Tahun : 2009
ISBN : 978-979-756-477-3
Harga : Rp. 26.800,-
Penerbit : Graha Ilmu

Dengan adanya buku ini mahasiswa Program Studi Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan diharapkan dapat memahami dan menghayati arti etika dan moral, khususnya etika profesi dan makna etika profesi perekam kesehatan sehingga mahasiswa maupun tenaga perekam medis dan informasi kesehatan di semua unit pelayanan kesehatan mampu membedakan apa yang baik dan tidak baik dalam menjalankan profesi rekam medis dan informasi kesehatan, serta dapat berkomunikasi dengan tenaga profesi kesehatan lainnya.
Buku ini membahas tentang : Etika Dasar, Etika & Kode Etik Profesi Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Pengorganisasian Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Aspek Hukum Pelayanan Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Hospital By Laws, Kompetensi Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Standar Penilaian Mutu Pelayanan Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Akreditasi Rumah Sakit, Standar Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Rahasia Jabatan Perekam Medis
Buku ini tidak hanya digunakan oleh mahasiswa perekam medis dan informasi kesehatan, tapi buku ini juga dapat digunakan sebagai buku referensi serta pegangan bagi petugas rekam medis di BP (balai Pengobatan), BKIA ( Balai Kesehatan Ibu dan Anak), POLINDES ( Pondok Bersalin Desa), Puskesmas ( Pusat Kesehatan Masyarakat), Puskesmas Pembantu, Puskesmas Rawat Inap, RB (Rumah Bersalin), RS Bersalin, RSIA, RSU, RS Khusus, RS Tipe A, RS Tipe B, Tipe C.


Jika anda ingin pesan dapat menghubungi:
1. Om_ery
Hp. 085225150762
email : om_ery@yahoo.co.id

2. Graha Ilmu
0274-882262, 4462135
fax : 0274-4462136
email : info@grahailmu.co.id

Senin, 09 Februari 2009

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT

SIM (menurut “Gordon B.Davis”) yaitu Sebuah sistem anatara manusia & mesin yg terpadu (terintegrasi) utk menyajikan informai guna mendukung fungsi operasio, manajemen dan pengambilan keputusan utk menyajikan informasi manajemen.
SISTEM INFORMASI adalah suatu sistem yang menggunakan komputer sebagai dasar untuk menghasilkan informasi yang diperlukan manajer. Sistem Informasi merupakan suatu metode formal untuk menyediakan informasi bagi para manajer secara akurat dan tepat waktu, yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan di rumah sakit dan pelaksanaan fungsi – fungsi operasional secara efektif.

SIM (menurut “George M Scott”) yaitu Kumpulan dari interaksi sistem informasi yang menyediakan informasi baik utk kebutuhan manajerial maupun kebutuhan operasi. sebenarnya pengertian dari SIM banyak sekali.

Sistem Informasi Manajemen rumah sakit meliputi

BILLING SYSTEM
1.Regristrasi
2.Poliklinik
3.Gawat Darurat
4.Laboratorium
5.Radiologi
6.Kamar operasi
7.Rawat inap
8.Rehap medik

B. Farmasi
1.Gudang
2.Apotek
C. REKAM MEDIS
D. KEPEGAWAIAN
E. KEUANGAN & AKUNTANSI
F. SUMMARY EKSEKUTIF
G.ADMINISTRATOR


Rabu, 28 Januari 2009

ETIKA PROFESI PEREKAM MEDIS




ANDA SEORANG TENAGA REKAM MEDIS ??..


ANDA HARUS MEMILIKI BUKU INI................


Profesi adalah suatu moral Community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai - nilai bersama. Etika Profesi mengandung unsur tentang pengorbanan demi kemanusiaan, dedikasi dan pengabdian masyarakat. Profesi lahir karena adanya suatu latar belakang pendidikan yang sama dan memiliki suatu keahlian yang belum tentu dimiliki oleh orang lain. Missal profesi : dokter, perawat, bidan, dan lain-lain. Karena memiliki keahlian tertentu, maka banyak profesi menutup diri bagi orang luar dan menjadi suatu kalangan yang sukar untuk ditembus. Untuk itu dengan adanya buku ini diharapkan antar profesi – profesi kesehatan dapat melaksanakan kerjasama, dan khususnya untuk tenaga profesi rekam medis diharapkan dapat mengetahui tentang etika sebagai perekam medis dan dapat menjalin kerjasaman dengan profesi lainya.

Kode Etik Profesi Perekam Medis & Informasi Kesehatan
Kode etik adalah norma –norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan didalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu kode etik merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai - nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Sebaiknya suatu kode etik profesi dibuat oleh profesi itu sendiri, dan kode etik tidak efektif bila dibuat oleh atasan atau instansi pemerintahan karena tidak akan hidup dan dijiwai oleh kalangan profesi itu sendiri. Supaya bisa berfungsi dengan baik suatu kode etik harus bisa menjadi hasil self-regulation (pengaturan diri) dari profesi. Pelaksanaan kode etik berhasil dengan baik haruslah diawasi secara terus menerus, serta kode etik harus mengandung sanksi – sanksi jika melanggar kode etik, selain itu kasus – kasus pelanggaran akan ditindak oleh suatu dewan kehormatan.
Dalam praktek sehari – hari kode etik tidak bisa berjalan dengan baik karena masih banyak sesama profesi merasa segan melaporkan teman sejawat yang melanggar dari kode etik prefesinya, padahal kode etik dibuat dengan tujuan untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis. Untuk itu dalam penyusunan kode etik profesi sebaiknya mencantumkan ketentuan – ketentuan yang mewajibkan semua anggota profesi untuk berkewajiban melaporkan bila ada teman sejawat yang melanggar kode etik.
Kode etik perekam medis yaitu pedoman untuk sikap dan perilaku perekam medis dalam menjalankan tugas serta mempertanggung jawabkan segala tindakan profesi baik kepada profesi, pasien, maupun masyarakat luas. Kode etik memegang peranan penting dari suatu profesi untuk menjamin suatu moral profesi di mata masyarakat.