Senin, 09 November 2009

Baru 60 Persen Rumah Sakit Terakreditasi

Rabu, 28 Oktober 2009 | 19:11 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Indira Permanasari S

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mendorong agar rumah sakit di Indonesia meningkatkan kualitas pelayanannya dan memprioritaskan keselamatan pasien. Globalisasi berpengaruh kepada pelayanan rumah sakit dan pilihan pasien dalam memilih layanan.

"Masyarakat kelas menengah ke atas lebih berani dalam menentukan pilihan layanan kesehatan dan mereka memilih berobat ke luar negeri karena dianggap lebih berkualitas. Padahal, itu artinya devisa negara melayang, martabat dokter Indonesia dipertaruhkan, dan rumah sakit dianggap kurang baik karena tidak dipercaya masyarakat," ujar Endang ketika membuka Kongres XI Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Rabu (28/10).

Salah satu upaya mendorong peningkatan kualitas layanan rumah sakit antara lain melalui akreditasi. Saat ini, dari 1.922 rumah sakit yang ada, baru sekitar 60 persen terakreditasi. Dia berharap, ke depan semakin banyak rumah sakit terakreditasi.

Namun, pengertian rumah sakit global tersebut jangan diartikan sempit sekadar menginternasionalkan rumah sakit. Endang berpendapat, ciri rumah sakit global antara lain rumah sakit itu tanggap, responsif, dan tepat waktu dalam melayani pasien. "Pasien tidak ditanya punya uang atau tidak. Mereka juga tidak perlu lama menunggu untuk ditangani," katanya.

Pihak rumah sakit juga berempati kepada pasien, profesional, dan tak kalah penting mendokumentasikan semua tindakan yang dilakukan sebagai bukti. Paradigma juga harus berubah dari berorientasi dokter menjadi berorientasi pasien. Keamanan pasien terkait pula dengan identifikasi yang cermat terhadap pasien, komunikasi efektif, dan mencegah terjadinya kesalahan, seperti salah tempat, prosedur, dan salah bedah. Dengan demikian, kerugian pasien dapat dikurangi.

Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Adib A Yahya mengatakan, organisasi selalu mendorong rumah sakit agar dapat melaksanakan program-program yang terkait dengan keselamatan pasien rumah sakit. Tema Kongres XI PERSI yang diselenggarakan 28-31 Oktober 2009 di Jakarta Convention Center masih berkaitan dengan keselamatan pasien yakni "Menuju Rumah Sakit Bermutu Global, Peran Stakeholder dalam Patient Safety dari Hulu ke Hilir".

Menkes Bakal Kaji Keberadaan STIKES

Kamis, 5 November 2009 | 10:55 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih akan segera mengkaji ulang keberadaan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) yang kini banyak berdiri di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkes pada acara Kongres Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) di Banjarmasin, Rabu kemarin. Menurut dia menjamurnya STIKES di Indonesia perlu dikaji ulang manfaatnya bagi perkembangan dunia kesehatan.

"Akan segera kita lakukan kajian tentang keberadaan STIKES di Indonesia, apakah memang dibutuhkan atau justru ’nyrimpeti’ atau jadi batu sandungan bagi tugas kesehatan," katanya.

Selain STIKES, keberadaan atau peran Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) juga bekal dikaji ulang. Selain penyelenggaraan ADINKES pada kesempatan tersebut juga dilakukan pertemuan penyiapan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) menuju Jamkesmas Semesta.

Menurut Menkes, pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan berhasil meningkatkan status kesehatan dan gizi masyarakat. Hal tersebut kata dia, dapat dilihat dengan menurunnya angka kematian bayi (AKB) dari 35 per seribu kelahiran pada tahun 2004 menjadi 34 per seribu kelahiran pada 2007.

Angka kematian ibu (AKI) juga menurun dari 307 per 100.000 pada 2004 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada 2007. Sejalan dengan penurunan angka kematian bayi, kata dia, umur harapan hidup juga meningkat dari 66,2 tahun pada 2004 menjadi 70,5 tahun pada 2007, demikian juga dengan pravalensi gizi kurang pada balita menurun dari 25,8 persen pada 2004 menjadi 18,4 pada 2007.

"Memang belum terjadi penurunan yang signifikan namun setidaknya tingkat kesehatan masyarakat sudah jauh lebih baik, untuk itu kita akan berjuang lebih keras lagi," katanya.

Isu penting kesehatan yang menjadi program jangka pendek yang harus diselesaikan antara lain kematian ibu dan bayi yang masih relatif tinggi, penyakit menular, kekurangan gizi, peningkatan pravalensi penyakit tidak menular dan masalah kesehatan akibat bencana yang mengakibatkan korban meninggal maupun cedera.

Menkes meminta peningkatan pelayanan bagi pengungsi seperti mencegah wabah penyakit dan balita kurang gizi, disparitas sarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan.


KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Editor: acandra

Infeksi Nosokomial Harus Dikendalikan

Senin, 9 November 2009 | 08:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih meminta pengelola rumah sakit mengerahkan semua sumber daya untuk mencegah dan mengendalikan penyakit infeksi yang terjadi di rumah sakit yang biasa disebut infeksi nosokomial.

Saat memberi sambutan pada seminar tentang keselamatan pasien global di Jakarta, Minggu kemarin, Endang mengatakan langkah itu penting bagi kesehatan dan keselamatan pasien, pengunjung rumah sakit dan pemberi pelayanan di rumah sakit.

Endang menjelaskan, infeksi nosokomial dapat menyebabkan pasien dirawat lebih lama sehingga mengeluarkan uang lebih banyak, pihak rumah sakit pun akan lebih besar mengeluarkan biaya untuk pelayanan dan tidak jarang berakibat kematian.

Selama ini, ia melanjutkan, penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan pelayanan kesehatan lain masih jauh dari harapan. "Untuk itu perlu sosialisasi untuk mendapatkan komitmen dari direktur rumah sakit," katanya.

Dia juga meminta direktur rumah sakit meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas pelayanan kesehatan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi nosokomial.

"Teknik sesuai pengetahuan dan teknologi terkini perlu digali dan ditingkatkan. Ini bisa diperoleh dengan mengikuti pelatihan, lokakarya dan seminar," katanya.

Pemimpin rumah sakit, katanya, juga harus menyiapkan sistem dan sarana/prasarana penunjang upaya pengendalian infeksi yang dapat terjadi melalui penularan penyakit dari pasien ke petugas, pasien ke pasien, dan pasien ke pengunjung atau sebaliknya.

Sementara karyawan dan staf rumah sakit, lanjut dia, mesti melaksanakan pencegahan dan pengendalian infeksi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Pemerintah, kata dia, telah menyusun kebijakan nasional dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI nomor 270/2007 tentang pedoman manajerial pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain serta Kepmenkes Nomor 82/2007 tentang pedoman pencegahan infeksi di rumah sakit.

Ia menambahkan pemerintah juga memasukkan indikator pencegahan dan pengendalian infeksi ke dalam standar pelayanan minimal rumah sakit dan bagian dari penilaian akreditasi rumah sakit.

Berdampak Besar
Guru Besar Kedokteran dan Epidemiologi Rumah Sakit dari Jenewa, Swiss Prof Didier Pitet mengatakan infeksi nosokomial berdampak besar terhadap keselamatan pasien.

Menurut Dewan Penasehat Aliansi Dunia untuk Keselamatan Pasien itu, infeksi nosokomial menyebabkan 1,5 juta kematian setiap hari di seluruh dunia. Studi yang dilakukan WHO di 55 rumah sakit di 14 negara di seluruh dunia juga menunjukkan bahwa 8,7 persen pasien rumah sakit menderita infeksi selama menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara di negara berkembang, diperkirakan lebih dari 40 persen pasien di rumah sakit terserang infeksi nosokomial.

Prof Pitet juga bercerita tentang anak laki-laki usia delapan tahun bernama Cal Sheridan yang harus hidup dengan keterbelakangan mental hanya karena pemeriksaan darah sederhana yang dijalani ibunya semasa hamil.

Ia menjelaskan manusia cenderung melakukan kesalahan, demikian pula dalam pelaksanaan tindakan medis, apalagi dengan dukungan sistem dan fasilitas yang kurang memadai.

Kesalahan itu tentunya tidak disengaja dan tidak besar, tapi tetap bisa mencelakakan atau merugikan pasien. "Manusia memang cenderung melakukan kesalahan, tapi ini bisa diminimalkan kalau sistemnya dirancang dengan baik," kata ahli dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) itu.

Menurut dia, WHO sudah menyusun panduan pencegahan dan pengendalian infeksi pada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang lain. Strategi yang terbukti bermanfaat dalam pengendalian infeksi nosokomial adalah peningkatan peran petugas kesehatan dalam pengendalian infeksi melalui penerapan prosedur kewaspadaan.

Prosedur kewaspadaan itu, katanya, adalah kewaspadaan standar yang diterapkan kepada semua orang, termasuk pasien, petugas dan pengunjung rumah sakit; serta kewaspadaan berdasarkan penularan bagi pasien yang dicurigai terinfeksi.

"Menjaga kebersihan dengan mencuci tangan adalah cara yang mudah dan efektif untuk mencegah infeksi dan perluasan resistensi obat antimikrobial," katanya.

Ia menambahkan WHO menyarankan tenaga kesehatan menggunakan cairan berbasis alkohol untuk membersihkan tangan sebelum dan sesudah melakukan tindakan medis.

Selasa, 27 Oktober 2009

BUKU SIM RS YANG TERINTEGRASI


KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmad dan hidayahNya, sehingga dapat menyelesaikan penulisan buku Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Yang Terintegrasi . Selain itu saya juga ingin mengucapkan terimakasih kepada orang tua tercinta, semua keluarga kami, temen – temen yang selalu mendoakan saya dan selalu memotivasi saya untuk segera menyelesaikan penulisan buku ini. Tidak lupa juga saya mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Keluarga Sejahtera dalam hal ini Politeknik Kesehatan Permata Indonesia Yogyakarta baik secara langsung maupun tidak langsung sudah memberikan kemudahan dan fasilitas dalam menyelesaikan penulisan buku ini.
Dengan berubahnya paradigma baru tentang Rekam Medis & Informasi Kesehatan menjadi Manajemen Informasi Kesehatan (MIK) maka dalam mengelola sistem informasi manajemen perlu adanya sistem yang terpusat pada butiran informasi yang tanpa ada batasan antara ruang dan waktu, dan pada akhirnya nanti seoarang petugas Perekam medis tidak hanya bekerja di bagian Unit Kerja Rekam Medis (UKRM) tapi nantinya tenaga Rekam Medis juga bisa bekerja di semua unit pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit tersebut, baik itu di bagian / unit rekam medis itu sendiri, Poliklinik rawat jalan, bangsal rawat inap, Apotik, Keuangan, Laboratorium, instalasi Gizi, Rontgent, kamar operasi, dll. Untuk itu perlu kiranya saya membuat suatu buku tentang bagaimana mengelola suatu sistem informasi kesehatan yang terintegrasi khususnya di rumah sakit, yang pada akhirnya nanti buku tentang sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM RS) ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang sedang mempelajari masalah sistem informasi manajemen RS, selain itu semoga buku ini juga bermanfaat bagi pengelola rumah sakit yang ada di Indonesia, baik rumah sakit swasta maupun pemerintah.
Dengan senang hati penulis mengharapkan masukan, kritikan dan saran dari pihak manapun untuk perbaikan bersama dari kesempurnaan buku ini, tak lupa penulis mengucapkan terima kasih sebanyak – banyaknya kepada pihak yang turut mendukung pembuatan buku ini. Jika ada masukkan, kritikan dan saran dari pihak manapun para pembaca dipersilahkan mengirim email ke alamat kami : om_ery@yahoo.co.id

Yogyakarta, Oktober 2009

Ery Rustiyanto


Tunggu ya...secepatnya akan saya terbitkan.Trimakasih

Selasa, 06 Oktober 2009

RUU Rumah Sakit Menjadi Undang Undang

Semua Fraksi DPR Setujui RUU Rumah Sakit Menjadi Undang Undang


Semua Fraksi DPR-RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Rumah Sakit disahkan menjadi Undang Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR-RI yang dipimpin Drs. Muhaimin Iskandar, MSi., Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta tanggal 28 September 2009.



Pimpinan Sidang Paripurna, Drs. Muhaimin Iskandar, MSi., mengatakan bahwa semua fraksi menyetujui disahkannya RUU Rumah Sakit menjadi Undang-Undang dengan rincian sembilan Fraksi menyatakan setuju dan 1 Fraksi menyatakan setuju dengan catatan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan setuju dengan catatan yakni dalam pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Rumah Sakit tidak hanya dipimpin oleh tenaga medis, namun dapat juga dipimpin oleh tenaga kesehatan, ujar Muhaimin.

Menurut Muhaimin Iskandar, RUU tentang RS berisikan 16 Bab dan 65 pasal beserta Penjelasan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah untuk diundangkan dan dimasukkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Menteri Kesehatan Dr. dr. Siti Fadilah Supari atas nama Presiden dalam pendapat akhir Pemerintah terhadap RUU Rumah Sakit menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit serta memberikan penghargaan yang setinggi-tinggi dengan disahkannya RUU tentang Rumah Sakit menjadi Undang-Undang.

Menurut Menkes, selama ini peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum penyelenggaraan RS adalah Peraturan Menteri Kesehatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Disisi lain tuntutan perubahan akan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik, bertanggung jawab, dilandasi aturan hukum yang jelas dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk tidak bisa ditunda-tunda lagi.

”Maraknya tuntutan malpraktik pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diduga atas kelalaian tenaga kesehatan maupun RS mengharuskan adanya aturan hukum yang lebih menjamin kepastian hukum. Sehingga keberadaan Undang-Undang yang mengatur Rumah Sakit tidak mungkin ditunda-tunda lagi ”, ujar Siti Fadilah.

Sesuai dengan semangat dan aspirasi yang berkembang dalam pembahasan untuk menghasilkan RUU yang baik dalam rangka melindungi kepentingan dan memenuhi hak-hak rakyat atas kesehatan sebagai hak azasi, telah mengatur hal-hal yang secara substansial yang perlu diatur secara tegas dalam RUU tentang RS, kata Menkes.

Beberapa substansi yang menjadi materi pengaturan utama dalam RUU tentang Rumah Sakit meliputi: persyaratan penyelenggaraan RS, pengklasifikasian RS, masalah perizinan, kewajiban dan hak RS, kewajiban dan hak pasien dalam hubungan hukum dengan RS, pengaturan penyelenggaraan RS yang meliputi pengelolaan, penyelenggaraan akreditasi, pembentukan jejaring dan sistem rujukan, pengaturan keselamatan pasien dan perlindungan hukum RS, pembiayaan RS dan pembinaan dan pengawasan, ujar Siti Fadilah.

Menurut Menkes, penyelenggaraan kesehatan di RS mempunyai karakteristik yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing saling berinteraksi satu sama dipadukan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.

Menkes menambahkan, perubahan pola pikir dan kesadaran masyarakat yang semakin mengetahui hak dan kewajibannya semakin menuntut RS untuk meningkatkan mutu pelayanan dan tanggung jawab RS dalam memberikan pelayanan kesehatan, akan semakin menambah kompleksitas permasalahan RS. Sedangkan dari aspek pembiayaan, RS memerlukan biaya operasional dan investasi yang besar dalam pelaksanaan kegiatannya sehingga perlu didukung dengan ketersediaan pendanaan yang cukup dan berkesinambungan.

Dr. Charles J. Mesang, Ketua Pansus RUU tentang Rumah Sakit dalam laporannya mengatakan sebagaimana amanat Pasal 28 ayat (1) Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan di dalam pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan failitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Karena itu pembahasan substansi RUU Rumah Sakit pada pembicaraan Tingkat I telah dilakukan secara mendalam, demokratis dan dengan penuh kecermatan. Hal ini mengingat kompleksitas permasalahan di bidang perumahsakitan yang harus dicarikan solusi terbaik dengan tetap menjaga keseimbangan nilai fisolofis, sosiologis dan teknis kesehatan serta tetap mengacu pada asas-asas pembentukan peraturan perundangan yang baik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ujar Charles J. Mesang.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id,info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.
sumber: http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=3566&Itemid=2

Senin, 05 Oktober 2009

SIM RS YANG TERINTEGRASI






Pendahuluan
Dalam laporan J. M. Maisel (1995) menyebutkan bahwa di Amerika Serikat telah berkembang komputerisasi pada pelayanan medis di rumah sakit, dibangsal – bangsal. Dengan demikian diharapkan semua instansi pelayanan kesehatan khusunya di rumah sakit di Indonesia sudah menggunakan tehnologi komputer disemua unit pelayanan rumah sakit. Untuk memberikan pelayanan maupun informasi yang bersifat eksternal pihak rumah sakit dapat menggunakan fasilitas internet untuk mengakses secara on line. Dengan tehnologi internet calon pasien yang akan berkunjung ke rumah sakit dapat mengetahui atau mengakses semua informasi secara luas tentang profil rumah sakit, selain mengetahui profil rumah sakit pasien juga bisa memesan atau membuat perjanjian tanpa harus datang ke rumah sakit dan tanpa harus menelpon ke rumah sakit. Selain itu tehnologi internet juga bisa digunakan oleh bagian rekam medis khususnya yang membuat laporan rumah sakit untuk pihak eksternal. Dengan internet pihak rumah sakit tidak bersusah payah mengirimkan laporannya lewat surat atau pos, untuk dikirim ke Dinkes TK II, Dinkes TK I maupun di pusat (Dirjen Yanmed). Hanya dengan mengirim e-mail, semua data laporan dapat diakses dengan mudah tanpa harus menunggu beberapa hari. Sistem informasi rumah sakit telah dikembangkan dengan tujuan agar mampu memberikan data & informasi yang lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan untuk proses pengambilan keputusan diberbagai tingkatan administrasi, selain itu dapat juga digunakan untuk mengetahui keberhasilan atau untuk mengetahui permasalahan yang terdapat di suatu rumah sakit.
Sistem yang sekarang ini baru dikembangkan antara lain integrated information system, dimana antara provider / pelayanan kesehatan (rumah sakit) dengan rumah sakit yang lain dapat mengakses data pasien. Hal ini dinilai sangat membantu proses penanganan pasien dengan baik. Untuk tahun – tahun yang akan datang tentu permintaan akan pelayanan kesehatan pasien akan terus meningkat seiring dengan perkembangan zaman, misalkan seorang pasien ingin melihat atau mengakses data rekam medis miliknya sendiri tanpa harus datang ke rumah sakit. Mungkin seseorang akan bertanya – tanya apakah dengan sistem seperti itu data rekam medis seseorang akan dijamin keamanannya? Karena hal ini ada hubungannya dengan hak dan kewajiban antara pasien dengan pihak rumah sakit. Hubunganya dengan hak pasien yaitu privacy, dimana data rekam medis bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan oleh pihak rumah sakit. Sedang hubungan dengan kewajiban rumah sakit yaitu confidentiality dimana rumah sakit bertanggung jawab untuk memberikan informasi tentang data rekam medis seseorang. Data atau informasi tentang rekam medis seseorang dapat dilihat atau diakses oleh orang lain tentunya dengan mekanisme atau aturan – aturan yang berlaku antara lain seseorang bisa mengakses bila mendapatkan ijin atau persetujuan dari pihak pasien yang bersangkutan.
Komputer dirumah sakit dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan mutu pelayanan. Selain untuk mempermudah pelayanan, sistem komputerisasi di rumah sakit tidak hanya digunakan dibagian administrasi khususnya dipersonalia, tetapi komputerisasi bisa digunakan diberbagai unit pelayanan di rumah sakit.

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Yang Terintegrasi
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang terintegrasi meliputi bagian :
1. Sistem Informasi Billing System, Meliputi :
a. Sistem Informasi Regristrasi
b. Sistem Informasi Poliklinik
c. Sistem Informasi Gawat Darurat
d. Sistem Informasi Laboratorium
e. Sistem Informasi Radiologi
f. Sistem Informasi Kamar Operasi
g. Sistem Informasi Rawat Inap
h. Sistem Informasi Rehap Medik
2. Sistem Informasi Farmasi
a. Sistem Informasi Gudang
b. Sistem Informasi Apotek
3. Sistem Informasi Rekam Medis
4. Sistem Informasi Kepegawaian
5. Keuangan & Akuntansi
6. Summary Eksekutif
7. Administrator
8. Sistem Informasi Pemasaran Rumah Sakit

Untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit , seorang pimpinan rumah sakit harus memperhatikan sistem informasi rumah sakit, salah satunya dengan menempatkan tenaga rekam medis & informasi kesehatan di tiap – tiap bagian unit rekam medis, di poliklinik rawat jalan, unit rawat inap atau bangsal. Memang pada saat ini tenaga rekam medis masih jarang kita jumpai di rumah sakit, meskipun ada cuma hanya satu atau dua orang saja, itupun hanya ditempatkan dibagian pendaftaran. Alangkah baiknya pemanfaatan tenaga rekam medis & informasi kesehatan digunakan di beberapa atau ditiap – tiap bagian disetiap unit pelayanan di rumah sakit.
Permasalahan yang ada di rumah sakit pada saat ini yaitu antara lain kurang berkesinambungan sistem informasi yang di hasilkan oleh pihak rumah sakit. Hal ini disebabkan salah satunya oleh sumber daya manusia yang belum memadai khususnya dibagian informasi / informatika kesehatan. Untuk itu penulis menghimbau supaya penempatan SDM / sumber daya manusia harus sesuai dengan kebutuhan yang ada di rumah sakit. Memang pada saat ini di rumah sakit khususnya dipoliklinik dan bangsal rawat inap ada sebagian rumah sakit yang sudah menggunakan komputerais, tetapi ada juga yang masih manual. Untuk rumah sakit yang sudah menggunakan fasilitas komputer pada saat ini yang mengoperasikan komputer atau user masih dipegang oleh seorang medis lainya,sehingga akibatnya apa? Akibat atau permasalahan yang ditimbulkan yaitu sistem informas yang dihasilkan tidak akurat dan informatif. Karena beban kerja seorang perawat atau bidan yang terlalu berat atau bayak, seorang perawat tidak sempat memasukkan data atau menginput data ke komputer. Memang untuk setiap karyawan dituntut harus bisa mengoperasikan atau menjalankan komputer, tetapi untuk menyesuaikan Job discribtion, alangkah baiknya pelaksanaan didalam menjalankan sistem informasi juga harus dilakukan oleh suber daya manusia yang profesional baik itu untuk input data, proses data maupun output data. Disinilah peran tenaga rekam medis & Informasi Kesehatan di tuntut harus bisa menjalankan semua aktivitas di unit pelayanan rumah sakit tidak hanya sebagai tenaga diloket pendaftaran saja.

Insyaallah untuk Bukunya secepatnya menyusul...mohon doanya semoga buku SIM RS cepat selesai.....Amin.

Rabu, 26 Agustus 2009

BERTANGGUNG JAWABLAH....

Bertanggung jawablah jika kita diberi suatu amanah kedudukan atau harta kekayaan dengan berjuang secara serius untuk memajukan kesejahteraan lahir batin seluruh orang yang kita pimpin, memajukan perusahaan yang kita pimpin dan menguntungkan semua pihak, jangan sekali-kali curang dengan mengorbankan amanah untuk kepentingan pribadi karena lambat laun karier kita akan gagal.
Marilah kita bangun akhlak kita dengan bertanggung jawab terhadap setiap amanah sekecil apapun nilainya. Bertanggung jawablah dalam segi keuangan, pastikan tidak ada hak orang lain yang ada pada diri kita yang terambil secara tidak Halal, pastikan pula kita tidak ada harta Haram dalam diri kita.
Maka dengan perilaku inilah InsyaAllah kita akan sangat bahagia, terhormat dan akan selalu di curahkan rezeki oleh Allah SWT

Selasa, 25 Agustus 2009

SAMBUTAN OSPEK 2009/2010

SAMBUTAN DIREKTUR
POLTEKKES PERMATA INDONESIA


Assalamualaikum Wr. Wb



Puji syukur saya panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa Atas Segala berkah dan KaruniaNya. Saya juga mengucapkan Selamat Datang Bagi Mahasiswa Baru di kampus Poltekes Permata Indonesia.
Dalam sambuatan saya kali ini, saya menghimbau kepada semua Civitas Akademik dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), didalam kegiatan Ospek atau Bhakti Orientasi Mahasiswa kali ini, yang mana selama ini lebih cenderung pada kegiatan perpeloncoan yang kental dengan nuansa kekerasan dan sering mengabaikan hak-hak mahasiwa baru. Dengan semangat demokrasi, saya berharap mahasiswa baru dapat memasuki dunia yang baru yakni masyarakat ilmiah atau komunitas akademik yaitu perguruan tinggi.
Untuk proses adaptasi bagi mahasiswa baru di perguruan tinggi akan dijalani melelui pengenalan kehidupan akademik dan sosial kemahasiswaan, baik didalam maupun diluar lingkungan kampus. Saya berharap melelui proses adaptasi mahasiswa baru yang dilakukan secara bersama-sama ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar, sehingga proses berjalan mengajar dapat segera berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Akhir kata pada kesempatan kali ini saya mengajak seluruh Civitas Akademik untuk menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan alma mater berlandaskan pada etika, moral, dan budaya akademik.
Demikian sedikit sambuatan dari saya, jika ada kekurangan atau kesalahan perkataan saya, saya minta maaf, akhiri kata.

Wassalamualaikum Wr.Wb


Yogyakarta, September, 2009
Direktur




Ery Rustiyanto, SKM
NPP. 2006.200679.11.007

Senin, 17 Agustus 2009

INDONESIAKU


INDONESIAKU


Selamat hari ulang tahun kemerdekaan RI ke 64 semoga dengan bertambahnya usia sekarang ini Indonesia bisa lebih maju lagi sesuai dengan cita-cita kita semua. Setelah saya melihat upacara bendera di stasiun Tv pagi tadi, saya merasa kecewa dengan pimpinan atau orang- orang yang pernah memimpin negeri ini tidak hadir di acara ulang tahun Republik Indonesia. Dari sini kita bisa melihat bahwasanya pimpinan kita, masih belum bisa hidup tolesansi, antar sesama. Kita sebagai rakyat biasa, kita selalu disuruh untuk selalu bersatu tetapi pimpinan kita yang diatas masih ada rasa ego yang tinggi, klo orang jawa bilang tidak bisa Legowo. Sebenarnya siapapun yang memimpin negeri ini, baik dari mana saja tidak masalah selama dia bisa memimpin dengan tujuan supaya Indonesia jauh lebih baik lagi dan maju. Saya berharap generasi muda nantinya atau yang akan datang janganlah seperti mereka yang mana rasa Ego selalu dinomor satukan. Hidup INDONESIAKU.............MERDEKA

Sabtu, 04 Juli 2009

Saudara Imanuel di NTT

Pertanyaan Dari Saudara Imanuel di NTT : Bagaimana penomoran dengan menggunakan Desentralisasi ditempat kami yakni antara nomor Rawat Inap dan Rawat Jalan berbeda, yang jadi Soal adalah terjadinya 2 nomor pada 1 pasien, dan di RS kami akan diterapkan INA-DRg Jamkesmas, ada yang usul apakah penomorannya perlu dirombak semua dari NOL?
Solusi dari saya :
Sebenarnya untuk penomoran Desentralisasi itu maksudnya bukan penomoran Dokumen Rekam Medis Rawat Jalan dan penomoran Dokumen Rekam Medis Rawat Inap harus berbeda, sebenarnya meskipun sistem penyimpanannya Desentralisasi untuk penomorannya bisa menggunakan Unit numbering System Dimana satu pasien tetap menggunakan 1 nomor Rekam Medis. Dengan adanya permasalahan tersebut saya mempunyai pendapat kalau ada pasien yang berkunjung ke RS anda, baik pasien rawat jalan / rawat inap, sebaiknya semua dokumen rekam medisnya pasien, anda ambil dan digabungkan dengan menggunakan nomor rekam medis yang lama, dan nomor RM yang tidak terpakai bisa digunakan oleh pasien yang baru. begitu juga penomoran yang ada di KIUP / KARTU INDEX UTAMA PASIEN (Jika masih menggunakan KIUP).
Memang kalau mau mengubah sistem lebih sulit atau agak berat dibanding dengan kita mau membuat sistem rekam Medis yang baru, tapi karena sistem rekam medis di RS anda sudah berjalan meskipun dengan sistem Desentralisasi, mulai sekarang anda bisa mengubah sistem desentralisasi dengan Sentralisasi. Karena dengan sistem sentralisasi saya kira jauh lebih enak/ mudah untuk proses pelayanan INA-DRG dan JAMKESMAS. Selain itu dengan Sentralisasi semua data / informasi pasien dapat berkesimbungan, sehingga mempermudah petugas medis (Dokter/ perawat dll) dalam memberikan pelayanan medis yang akan datang. Kalau mau diubah nomornya dari nol itu nanti akan memerlukan tenaga / SDM yang banyak karena dan waktu yang lama.
Contoh Penomoran:
Pasien A nomor RJ 00-05-88
Pasien A nomor RI 00-04-85
anda bisa menggunakan salah satu nomor RM diatas dan nomor yang tidak dipakai tadi anda tulis dibank nomor untuk digunakan oleh pasien yang lain/ pasien baru.