Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Kamis, 01 Januari 2015
Jumat, 07 November 2014
PEPATAH JAWA
Pepatah jawa kuno yang mudah-mudahan bisa menginspirasi kita.
1. Urip Iku Urup
Hidup itu Nyala, Hidup itu hendaknya memberi manfaat bagi orang lain disekitar kita, semakin besar manfaat yang bisa kita berikan tentu akan lebih baik
2. Memayu Hayuning Bawono, Ambrasto dhur angkoro
Manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan; serta memberantas sifat angkara murka, serakah dan tamak.
3. Suro Diro Joyoningrat, Lebur Dening Pangastuti
Segala sifat keras hati, picik, angkara murka, hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut hati dan sabar
4. Ngluruk Tanpo Bolo, Menang Tanpo Ngasorake, Sekti Tanpo Aji-Aji, Sugih Tanpo Bondho
Berjuang tanpa perlu membawa massa; Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan; Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, kekuatan; kekayaan atau keturunan; Kaya tanpa didasari kebendaan.
5. Datan Serik Lamun Ketaman, Datan Susah Lamun Kelangan
Jangan gampang sakit hati manakala musibah menimpa diri; Jangan sedih manakala kehilangan sesuatu.
6. Aja Gumunan, Aja Getunan, Ojo Kagetan, Ojo Aleman
Jangan mudah terheran-heran; Jangan mudah menyesal; Jangan mudah terkejut; Jangan mudah kolokan atau manja.
7. Ojo Ketungkul Marang Kalungguhan, Kadonyan lan Kemareman
Janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk memperoleh kedudukan, kebendaan dan kepuasan duniawi.
8. Ojo Keminter Mundak Keblinger, Ojo Cidra Mundak Ciloko
Jangan merasa paling pandai agar tidak salah arah; Jangan suka berbuat curang agar tidak celaka.
9. Ojo Milik Barang Kang elok, Aja Mangro Mundak Kendo
Jangan tergiur oleh hal-hal yang tampak mewah, cantik, indah; Jangan berfikir mendua agar tidak kendor niat dan kendor semangat.
10. Ojo Adigang, Adigung, Adiguna
Jangan sok kuasa, sok besar, sok sakti
11. Ngelmu iku kalakone kanthi laku
Bila ingin pandai harus belajar. Ini berarti bahwa bila seseorang ingin pandai maka dia harus belajar keras. Hal ini dapat disamakan dengan ungkapan jer basuki mawa bea (keberhasilan seseorang diperoleh dengan pengorbanan).
12. Nuladha laku utama
Mencontoh perbuatan yang baik. Ini berarti semua manusia hendaknya mencontoh pada perbuatan yang baik.
13. Ngono ya ngono, ning aja ngono
Begitu ya begitu,tetapi janganlah kebangetan. Ungkapan ini untuk mengendalikan diri, jangan berbuat melebihi wewenang dan jika berbicara jangan membuat orang lain tersinggung.
14. Aja nguggu karepe dhewe
Jangan berbuat sekehendak sendiri.
15. Aja nuhoni benere dhewe
Jangan merasa benar sendiri.
16. Aja mburu menange dhewe
Jangan maunya menang sendiri.
17. Mikul dhuwur mendhem jero
Memikul tinggi mengubur dalam. Artinya, orang yang senantiasa bertanggungjawab kepada keluarga dengan membawa nama baik keluarga atau orang tua. Dengan menjunjung derajat orang tua, si anak akan harum namanya.
18. Kacang mangsa ninggal lanjaran
Kacang tak mungkin meninggalkan rambatannya. Maksudnya, watak dan tingkah laku anak biasanya mirip dengan tingkah laku orangtua.
19. Uripo kaya mimi lan mintuna
Hiduplah seperti sepasang ikan mimi dan mintuna. Artinya, hidup selalu rukun dengan landasan kasih sayang.
20. Jer basuki mawa bea
semua hal ada harga yang harus dibayarkan. Maknanya adalah bahwa setiap keberhasilan pasti membutuhkan pengorbanan.
Hidup itu Nyala, Hidup itu hendaknya memberi manfaat bagi orang lain disekitar kita, semakin besar manfaat yang bisa kita berikan tentu akan lebih baik
2. Memayu Hayuning Bawono, Ambrasto dhur angkoro
Manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan; serta memberantas sifat angkara murka, serakah dan tamak.
3. Suro Diro Joyoningrat, Lebur Dening Pangastuti
Segala sifat keras hati, picik, angkara murka, hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut hati dan sabar
4. Ngluruk Tanpo Bolo, Menang Tanpo Ngasorake, Sekti Tanpo Aji-Aji, Sugih Tanpo Bondho
Berjuang tanpa perlu membawa massa; Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan; Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, kekuatan; kekayaan atau keturunan; Kaya tanpa didasari kebendaan.
5. Datan Serik Lamun Ketaman, Datan Susah Lamun Kelangan
Jangan gampang sakit hati manakala musibah menimpa diri; Jangan sedih manakala kehilangan sesuatu.
6. Aja Gumunan, Aja Getunan, Ojo Kagetan, Ojo Aleman
Jangan mudah terheran-heran; Jangan mudah menyesal; Jangan mudah terkejut; Jangan mudah kolokan atau manja.
7. Ojo Ketungkul Marang Kalungguhan, Kadonyan lan Kemareman
Janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk memperoleh kedudukan, kebendaan dan kepuasan duniawi.
8. Ojo Keminter Mundak Keblinger, Ojo Cidra Mundak Ciloko
Jangan merasa paling pandai agar tidak salah arah; Jangan suka berbuat curang agar tidak celaka.
9. Ojo Milik Barang Kang elok, Aja Mangro Mundak Kendo
Jangan tergiur oleh hal-hal yang tampak mewah, cantik, indah; Jangan berfikir mendua agar tidak kendor niat dan kendor semangat.
10. Ojo Adigang, Adigung, Adiguna
Jangan sok kuasa, sok besar, sok sakti
11. Ngelmu iku kalakone kanthi laku
Bila ingin pandai harus belajar. Ini berarti bahwa bila seseorang ingin pandai maka dia harus belajar keras. Hal ini dapat disamakan dengan ungkapan jer basuki mawa bea (keberhasilan seseorang diperoleh dengan pengorbanan).
12. Nuladha laku utama
Mencontoh perbuatan yang baik. Ini berarti semua manusia hendaknya mencontoh pada perbuatan yang baik.
13. Ngono ya ngono, ning aja ngono
Begitu ya begitu,tetapi janganlah kebangetan. Ungkapan ini untuk mengendalikan diri, jangan berbuat melebihi wewenang dan jika berbicara jangan membuat orang lain tersinggung.
14. Aja nguggu karepe dhewe
Jangan berbuat sekehendak sendiri.
15. Aja nuhoni benere dhewe
Jangan merasa benar sendiri.
16. Aja mburu menange dhewe
Jangan maunya menang sendiri.
17. Mikul dhuwur mendhem jero
Memikul tinggi mengubur dalam. Artinya, orang yang senantiasa bertanggungjawab kepada keluarga dengan membawa nama baik keluarga atau orang tua. Dengan menjunjung derajat orang tua, si anak akan harum namanya.
18. Kacang mangsa ninggal lanjaran
Kacang tak mungkin meninggalkan rambatannya. Maksudnya, watak dan tingkah laku anak biasanya mirip dengan tingkah laku orangtua.
19. Uripo kaya mimi lan mintuna
Hiduplah seperti sepasang ikan mimi dan mintuna. Artinya, hidup selalu rukun dengan landasan kasih sayang.
20. Jer basuki mawa bea
semua hal ada harga yang harus dibayarkan. Maknanya adalah bahwa setiap keberhasilan pasti membutuhkan pengorbanan.
Sumber pepatah : fianniettasite.wordpress.com
Sumber gambar : pelangikuindonesia.blogspot.com
Selasa, 20 Agustus 2013
Senin, 23 April 2012
DOSEN BERKARAKTER
Memang tiap dosen punya cara sendiri-sendiri dalam mengajar, ada yang menjadi sosok teman dan sahabat yang sangat dekat dengan mahasiswa/mahasiswinya, ada yang menjadi sosok seram hingga ditakuti mahasiswanya, ada yang menjadi sosok yang sangat lucu hingga para mahasiswa pasti antusias saat pelajarannya, yang jelas mereka memiliki metode atau cara sendiri - sendiri sesuai karakter mereka. Yang penting outputnya adalah materi kuliah yang disampaikan dapat diserap dengan baik oleh mahasiswanya.
Memang sangat disayangkan jika ada dosen yang pandai secara akademik, tetapi mereka tidak pandai dalam menyampaikan pengetahuannya kepada para mahasiswa. Akibatnya mahasiswa tidak antusias saat perkuliahan berlangsung, tidak mengetahui /tidak paham materi apa yang disampaikan oleh dosennya, dan banyak mahasiswa yang nyontek saat ujian.
Jadilah seorang dosen yang berkarakter yang membawa kesan mendalam di hati mahasiswa anda kelak. Ya ....kesan yang baik, yang akan selalu di ingat sepanjang masa oleh semua mahasiswanya..
Selasa, 06 Oktober 2009
RUU Rumah Sakit Menjadi Undang Undang
Semua Fraksi DPR Setujui RUU Rumah Sakit Menjadi Undang Undang
Semua Fraksi DPR-RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Rumah Sakit disahkan menjadi Undang Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR-RI yang dipimpin Drs. Muhaimin Iskandar, MSi., Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta tanggal 28 September 2009.
Pimpinan Sidang Paripurna, Drs. Muhaimin Iskandar, MSi., mengatakan bahwa semua fraksi menyetujui disahkannya RUU Rumah Sakit menjadi Undang-Undang dengan rincian sembilan Fraksi menyatakan setuju dan 1 Fraksi menyatakan setuju dengan catatan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan setuju dengan catatan yakni dalam pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Rumah Sakit tidak hanya dipimpin oleh tenaga medis, namun dapat juga dipimpin oleh tenaga kesehatan, ujar Muhaimin.
Menurut Muhaimin Iskandar, RUU tentang RS berisikan 16 Bab dan 65 pasal beserta Penjelasan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah untuk diundangkan dan dimasukkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Menteri Kesehatan Dr. dr. Siti Fadilah Supari atas nama Presiden dalam pendapat akhir Pemerintah terhadap RUU Rumah Sakit menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit serta memberikan penghargaan yang setinggi-tinggi dengan disahkannya RUU tentang Rumah Sakit menjadi Undang-Undang.
Menurut Menkes, selama ini peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum penyelenggaraan RS adalah Peraturan Menteri Kesehatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Disisi lain tuntutan perubahan akan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik, bertanggung jawab, dilandasi aturan hukum yang jelas dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk tidak bisa ditunda-tunda lagi.
”Maraknya tuntutan malpraktik pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diduga atas kelalaian tenaga kesehatan maupun RS mengharuskan adanya aturan hukum yang lebih menjamin kepastian hukum. Sehingga keberadaan Undang-Undang yang mengatur Rumah Sakit tidak mungkin ditunda-tunda lagi ”, ujar Siti Fadilah.
Sesuai dengan semangat dan aspirasi yang berkembang dalam pembahasan untuk menghasilkan RUU yang baik dalam rangka melindungi kepentingan dan memenuhi hak-hak rakyat atas kesehatan sebagai hak azasi, telah mengatur hal-hal yang secara substansial yang perlu diatur secara tegas dalam RUU tentang RS, kata Menkes.
Beberapa substansi yang menjadi materi pengaturan utama dalam RUU tentang Rumah Sakit meliputi: persyaratan penyelenggaraan RS, pengklasifikasian RS, masalah perizinan, kewajiban dan hak RS, kewajiban dan hak pasien dalam hubungan hukum dengan RS, pengaturan penyelenggaraan RS yang meliputi pengelolaan, penyelenggaraan akreditasi, pembentukan jejaring dan sistem rujukan, pengaturan keselamatan pasien dan perlindungan hukum RS, pembiayaan RS dan pembinaan dan pengawasan, ujar Siti Fadilah.
Menurut Menkes, penyelenggaraan kesehatan di RS mempunyai karakteristik yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing saling berinteraksi satu sama dipadukan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Menkes menambahkan, perubahan pola pikir dan kesadaran masyarakat yang semakin mengetahui hak dan kewajibannya semakin menuntut RS untuk meningkatkan mutu pelayanan dan tanggung jawab RS dalam memberikan pelayanan kesehatan, akan semakin menambah kompleksitas permasalahan RS. Sedangkan dari aspek pembiayaan, RS memerlukan biaya operasional dan investasi yang besar dalam pelaksanaan kegiatannya sehingga perlu didukung dengan ketersediaan pendanaan yang cukup dan berkesinambungan.
Dr. Charles J. Mesang, Ketua Pansus RUU tentang Rumah Sakit dalam laporannya mengatakan sebagaimana amanat Pasal 28 ayat (1) Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan di dalam pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan failitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Karena itu pembahasan substansi RUU Rumah Sakit pada pembicaraan Tingkat I telah dilakukan secara mendalam, demokratis dan dengan penuh kecermatan. Hal ini mengingat kompleksitas permasalahan di bidang perumahsakitan yang harus dicarikan solusi terbaik dengan tetap menjaga keseimbangan nilai fisolofis, sosiologis dan teknis kesehatan serta tetap mengacu pada asas-asas pembentukan peraturan perundangan yang baik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ujar Charles J. Mesang.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id,info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.
sumber: http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=3566&Itemid=2
Semua Fraksi DPR-RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Rumah Sakit disahkan menjadi Undang Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR-RI yang dipimpin Drs. Muhaimin Iskandar, MSi., Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta tanggal 28 September 2009.
Pimpinan Sidang Paripurna, Drs. Muhaimin Iskandar, MSi., mengatakan bahwa semua fraksi menyetujui disahkannya RUU Rumah Sakit menjadi Undang-Undang dengan rincian sembilan Fraksi menyatakan setuju dan 1 Fraksi menyatakan setuju dengan catatan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan setuju dengan catatan yakni dalam pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Rumah Sakit tidak hanya dipimpin oleh tenaga medis, namun dapat juga dipimpin oleh tenaga kesehatan, ujar Muhaimin.
Menurut Muhaimin Iskandar, RUU tentang RS berisikan 16 Bab dan 65 pasal beserta Penjelasan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah untuk diundangkan dan dimasukkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Menteri Kesehatan Dr. dr. Siti Fadilah Supari atas nama Presiden dalam pendapat akhir Pemerintah terhadap RUU Rumah Sakit menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit serta memberikan penghargaan yang setinggi-tinggi dengan disahkannya RUU tentang Rumah Sakit menjadi Undang-Undang.
Menurut Menkes, selama ini peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum penyelenggaraan RS adalah Peraturan Menteri Kesehatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Disisi lain tuntutan perubahan akan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik, bertanggung jawab, dilandasi aturan hukum yang jelas dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk tidak bisa ditunda-tunda lagi.
”Maraknya tuntutan malpraktik pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diduga atas kelalaian tenaga kesehatan maupun RS mengharuskan adanya aturan hukum yang lebih menjamin kepastian hukum. Sehingga keberadaan Undang-Undang yang mengatur Rumah Sakit tidak mungkin ditunda-tunda lagi ”, ujar Siti Fadilah.
Sesuai dengan semangat dan aspirasi yang berkembang dalam pembahasan untuk menghasilkan RUU yang baik dalam rangka melindungi kepentingan dan memenuhi hak-hak rakyat atas kesehatan sebagai hak azasi, telah mengatur hal-hal yang secara substansial yang perlu diatur secara tegas dalam RUU tentang RS, kata Menkes.
Beberapa substansi yang menjadi materi pengaturan utama dalam RUU tentang Rumah Sakit meliputi: persyaratan penyelenggaraan RS, pengklasifikasian RS, masalah perizinan, kewajiban dan hak RS, kewajiban dan hak pasien dalam hubungan hukum dengan RS, pengaturan penyelenggaraan RS yang meliputi pengelolaan, penyelenggaraan akreditasi, pembentukan jejaring dan sistem rujukan, pengaturan keselamatan pasien dan perlindungan hukum RS, pembiayaan RS dan pembinaan dan pengawasan, ujar Siti Fadilah.
Menurut Menkes, penyelenggaraan kesehatan di RS mempunyai karakteristik yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing saling berinteraksi satu sama dipadukan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Menkes menambahkan, perubahan pola pikir dan kesadaran masyarakat yang semakin mengetahui hak dan kewajibannya semakin menuntut RS untuk meningkatkan mutu pelayanan dan tanggung jawab RS dalam memberikan pelayanan kesehatan, akan semakin menambah kompleksitas permasalahan RS. Sedangkan dari aspek pembiayaan, RS memerlukan biaya operasional dan investasi yang besar dalam pelaksanaan kegiatannya sehingga perlu didukung dengan ketersediaan pendanaan yang cukup dan berkesinambungan.
Dr. Charles J. Mesang, Ketua Pansus RUU tentang Rumah Sakit dalam laporannya mengatakan sebagaimana amanat Pasal 28 ayat (1) Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan di dalam pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan failitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Karena itu pembahasan substansi RUU Rumah Sakit pada pembicaraan Tingkat I telah dilakukan secara mendalam, demokratis dan dengan penuh kecermatan. Hal ini mengingat kompleksitas permasalahan di bidang perumahsakitan yang harus dicarikan solusi terbaik dengan tetap menjaga keseimbangan nilai fisolofis, sosiologis dan teknis kesehatan serta tetap mengacu pada asas-asas pembentukan peraturan perundangan yang baik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ujar Charles J. Mesang.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id,info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.
sumber: http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=3566&Itemid=2
Rabu, 26 Agustus 2009
BERTANGGUNG JAWABLAH....
Bertanggung jawablah jika kita diberi suatu amanah kedudukan atau harta kekayaan dengan berjuang secara serius untuk memajukan kesejahteraan lahir batin seluruh orang yang kita pimpin, memajukan perusahaan yang kita pimpin dan menguntungkan semua pihak, jangan sekali-kali curang dengan mengorbankan amanah untuk kepentingan pribadi karena lambat laun karier kita akan gagal.
Marilah kita bangun akhlak kita dengan bertanggung jawab terhadap setiap amanah sekecil apapun nilainya. Bertanggung jawablah dalam segi keuangan, pastikan tidak ada hak orang lain yang ada pada diri kita yang terambil secara tidak Halal, pastikan pula kita tidak ada harta Haram dalam diri kita.
Maka dengan perilaku inilah InsyaAllah kita akan sangat bahagia, terhormat dan akan selalu di curahkan rezeki oleh Allah SWT
Marilah kita bangun akhlak kita dengan bertanggung jawab terhadap setiap amanah sekecil apapun nilainya. Bertanggung jawablah dalam segi keuangan, pastikan tidak ada hak orang lain yang ada pada diri kita yang terambil secara tidak Halal, pastikan pula kita tidak ada harta Haram dalam diri kita.
Maka dengan perilaku inilah InsyaAllah kita akan sangat bahagia, terhormat dan akan selalu di curahkan rezeki oleh Allah SWT
Sabtu, 04 Juli 2009
Saudara Imanuel di NTT
Pertanyaan Dari Saudara Imanuel di NTT : Bagaimana penomoran dengan menggunakan Desentralisasi ditempat kami yakni antara nomor Rawat Inap dan Rawat Jalan berbeda, yang jadi Soal adalah terjadinya 2 nomor pada 1 pasien, dan di RS kami akan diterapkan INA-DRg Jamkesmas, ada yang usul apakah penomorannya perlu dirombak semua dari NOL?
Solusi dari saya :
Sebenarnya untuk penomoran Desentralisasi itu maksudnya bukan penomoran Dokumen Rekam Medis Rawat Jalan dan penomoran Dokumen Rekam Medis Rawat Inap harus berbeda, sebenarnya meskipun sistem penyimpanannya Desentralisasi untuk penomorannya bisa menggunakan Unit numbering System Dimana satu pasien tetap menggunakan 1 nomor Rekam Medis. Dengan adanya permasalahan tersebut saya mempunyai pendapat kalau ada pasien yang berkunjung ke RS anda, baik pasien rawat jalan / rawat inap, sebaiknya semua dokumen rekam medisnya pasien, anda ambil dan digabungkan dengan menggunakan nomor rekam medis yang lama, dan nomor RM yang tidak terpakai bisa digunakan oleh pasien yang baru. begitu juga penomoran yang ada di KIUP / KARTU INDEX UTAMA PASIEN (Jika masih menggunakan KIUP).
Memang kalau mau mengubah sistem lebih sulit atau agak berat dibanding dengan kita mau membuat sistem rekam Medis yang baru, tapi karena sistem rekam medis di RS anda sudah berjalan meskipun dengan sistem Desentralisasi, mulai sekarang anda bisa mengubah sistem desentralisasi dengan Sentralisasi. Karena dengan sistem sentralisasi saya kira jauh lebih enak/ mudah untuk proses pelayanan INA-DRG dan JAMKESMAS. Selain itu dengan Sentralisasi semua data / informasi pasien dapat berkesimbungan, sehingga mempermudah petugas medis (Dokter/ perawat dll) dalam memberikan pelayanan medis yang akan datang. Kalau mau diubah nomornya dari nol itu nanti akan memerlukan tenaga / SDM yang banyak karena dan waktu yang lama.
Contoh Penomoran:
Pasien A nomor RJ 00-05-88
Pasien A nomor RI 00-04-85
anda bisa menggunakan salah satu nomor RM diatas dan nomor yang tidak dipakai tadi anda tulis dibank nomor untuk digunakan oleh pasien yang lain/ pasien baru.
Selasa, 23 Juni 2009
Minggu, 21 Juni 2009
Met....... ULTAH

Selamat Ulang Tahun..... itulah yang diucapkan istriku....malam hari tepat tanggal 20 Juni kemarin, setelah itu SMS jam 3:34:52 dari Teman Emanuel N. Olidela dari RSUD.Kalabahi ALor- NTT juga mengucapkan :" Saat kamu hirup udara pagi ini belajarlah untuk tidak mengulangi kesalahan -kesalahan kemarin, saat kamu beranjak dari tempat tidurmu, ingatlah hari ini ada karena Tuhan mengasihimu....Met pagi...met "ULTAH KE 30 " dan selamat beraktifitas dihari yang baru yah."
Setelah itu jam 04.30 ada ucapan lagi dari......Happy B'day to you...Happy B'day to you... Happy B"day to you..."20 June" We Hope your life's better good, more nice family's, hard keep islam so far die, Amien...
Setelah pagi menjelang, seperti kegiatan setiap hari saya harus masuk kantor, diluar dugaan ternyata temen2 kantor pada datang keruangan saya utnuk mengucapkan Met Ultah (Pak wildan, pak Haryo, bu cyntia, bu Tanti, bu titik, bu nilda, bu Lina,), kebetulan saya mau mengadakan rapat denganbeberapa teman,...setelah rapat dimulai, selang 10 menit datanglah pak joko, bu Novi, bu dani, dan bu Penni sambil membawa Nasi Kuning / Nasi Tumpeng...dan setelah rapat selesai.... barulah saya mengucapkan trimakasih kepada semua teman -teman staaff POLTEKES PERMATA INDONESIA, saya merasa dengan adanya semua itu berarti temen2 sudah memperhatikan saya....dan disela-sela makan nasi tumpengnya...sambil santai "baru kali ini UlTAH saya dari kecil sampai umur 30 tahun baru kali ini dirayakan.....dan baru kali ini ULTAh difoto....heeeee....he...
Sekali lagi saya mengucapkan trimaksih sebesar - besarnya kepada semua pihak atau ke semua orang yang telah peduli dengan saya.....Trimakasih
Kamis, 21 Mei 2009
PUISI DARI Sherina......

BELAJAR
Dalam hidupku aku belajar UNTUK :
Mencintai
Menyayangi
Tersenyum
Gembira
Menjadi dewasa
Bekerja keras
Mengerti arti hidup
Tapi….!!
Aku gak pernah belajar utk melupakan kekasih sepertimu…..
CINTA ADALAH
Dalam hidupku aku belajar UNTUK :
Mencintai
Menyayangi
Tersenyum
Gembira
Menjadi dewasa
Bekerja keras
Mengerti arti hidup
Tapi….!!
Aku gak pernah belajar utk melupakan kekasih sepertimu…..
CINTA ADALAH
Cinta adalah anugrah
Cinta adalah ujian
CINTA adalah kesetiaan &
Cinta adalh Tujuan…karena cintalah kita bias menerti akan arti memiliki & kehilangan, krn cintalah yg bs membawa qita pada kesejahteraan & kesengsaraan… maka jgnlah km mencintai seseorang krn kesempurnaannya tapi buatlah dia sempurna dg cinta & kasih sayangmu…..
ISTIMEWA
Seseorang yg istimewa bkn yg selalu di depan mata & bkn jg yg senantiasa disisi tetapi dia ttpi dia yg setia di hati dan selalu diingat dlm setiap bisikan doa…!! Dan setiap hembusn nafasku…
NYANYIAN SURGA
Ketika mentari terbenam terukir indahnya sangsurya lembayung seakan menyanyikan sebuah arti melalui senandung nyanyian surga dan lambean daun yiur bersama angin yg berhembus dr hati yg paling istimewa terserat ucapan met malam, tidurlah yg nyenyak dan jgn lupa mimpikan aku dlm tidurmu….
KEMBANG API
Jadikan cintaku seperti kembang api meski singkat tp semua org akan mengagumi keindahan percikan apinya….jadikan aku seperti lilin yg rela hancur demi menerangi orang yg ku sayangi….semua pasti akan ku lakukan demi kebahagiaan km, mesti aku hrs terbakar & hancur leleh spt lilin & kembang api…..
OLEH : Sherina……….
Cinta adalah ujian
CINTA adalah kesetiaan &
Cinta adalh Tujuan…karena cintalah kita bias menerti akan arti memiliki & kehilangan, krn cintalah yg bs membawa qita pada kesejahteraan & kesengsaraan… maka jgnlah km mencintai seseorang krn kesempurnaannya tapi buatlah dia sempurna dg cinta & kasih sayangmu…..
ISTIMEWA
Seseorang yg istimewa bkn yg selalu di depan mata & bkn jg yg senantiasa disisi tetapi dia ttpi dia yg setia di hati dan selalu diingat dlm setiap bisikan doa…!! Dan setiap hembusn nafasku…
NYANYIAN SURGA
Ketika mentari terbenam terukir indahnya sangsurya lembayung seakan menyanyikan sebuah arti melalui senandung nyanyian surga dan lambean daun yiur bersama angin yg berhembus dr hati yg paling istimewa terserat ucapan met malam, tidurlah yg nyenyak dan jgn lupa mimpikan aku dlm tidurmu….
KEMBANG API
Jadikan cintaku seperti kembang api meski singkat tp semua org akan mengagumi keindahan percikan apinya….jadikan aku seperti lilin yg rela hancur demi menerangi orang yg ku sayangi….semua pasti akan ku lakukan demi kebahagiaan km, mesti aku hrs terbakar & hancur leleh spt lilin & kembang api…..
OLEH : Sherina……….
Langganan:
Postingan (Atom)


