Selasa, 27 Oktober 2009

BUKU SIM RS YANG TERINTEGRASI


KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmad dan hidayahNya, sehingga dapat menyelesaikan penulisan buku Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Yang Terintegrasi . Selain itu saya juga ingin mengucapkan terimakasih kepada orang tua tercinta, semua keluarga kami, temen – temen yang selalu mendoakan saya dan selalu memotivasi saya untuk segera menyelesaikan penulisan buku ini. Tidak lupa juga saya mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Keluarga Sejahtera dalam hal ini Politeknik Kesehatan Permata Indonesia Yogyakarta baik secara langsung maupun tidak langsung sudah memberikan kemudahan dan fasilitas dalam menyelesaikan penulisan buku ini.
Dengan berubahnya paradigma baru tentang Rekam Medis & Informasi Kesehatan menjadi Manajemen Informasi Kesehatan (MIK) maka dalam mengelola sistem informasi manajemen perlu adanya sistem yang terpusat pada butiran informasi yang tanpa ada batasan antara ruang dan waktu, dan pada akhirnya nanti seoarang petugas Perekam medis tidak hanya bekerja di bagian Unit Kerja Rekam Medis (UKRM) tapi nantinya tenaga Rekam Medis juga bisa bekerja di semua unit pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit tersebut, baik itu di bagian / unit rekam medis itu sendiri, Poliklinik rawat jalan, bangsal rawat inap, Apotik, Keuangan, Laboratorium, instalasi Gizi, Rontgent, kamar operasi, dll. Untuk itu perlu kiranya saya membuat suatu buku tentang bagaimana mengelola suatu sistem informasi kesehatan yang terintegrasi khususnya di rumah sakit, yang pada akhirnya nanti buku tentang sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM RS) ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang sedang mempelajari masalah sistem informasi manajemen RS, selain itu semoga buku ini juga bermanfaat bagi pengelola rumah sakit yang ada di Indonesia, baik rumah sakit swasta maupun pemerintah.
Dengan senang hati penulis mengharapkan masukan, kritikan dan saran dari pihak manapun untuk perbaikan bersama dari kesempurnaan buku ini, tak lupa penulis mengucapkan terima kasih sebanyak – banyaknya kepada pihak yang turut mendukung pembuatan buku ini. Jika ada masukkan, kritikan dan saran dari pihak manapun para pembaca dipersilahkan mengirim email ke alamat kami : om_ery@yahoo.co.id

Yogyakarta, Oktober 2009

Ery Rustiyanto


Tunggu ya...secepatnya akan saya terbitkan.Trimakasih

Selasa, 06 Oktober 2009

RUU Rumah Sakit Menjadi Undang Undang

Semua Fraksi DPR Setujui RUU Rumah Sakit Menjadi Undang Undang


Semua Fraksi DPR-RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Rumah Sakit disahkan menjadi Undang Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR-RI yang dipimpin Drs. Muhaimin Iskandar, MSi., Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta tanggal 28 September 2009.



Pimpinan Sidang Paripurna, Drs. Muhaimin Iskandar, MSi., mengatakan bahwa semua fraksi menyetujui disahkannya RUU Rumah Sakit menjadi Undang-Undang dengan rincian sembilan Fraksi menyatakan setuju dan 1 Fraksi menyatakan setuju dengan catatan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan setuju dengan catatan yakni dalam pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Rumah Sakit tidak hanya dipimpin oleh tenaga medis, namun dapat juga dipimpin oleh tenaga kesehatan, ujar Muhaimin.

Menurut Muhaimin Iskandar, RUU tentang RS berisikan 16 Bab dan 65 pasal beserta Penjelasan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah untuk diundangkan dan dimasukkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Menteri Kesehatan Dr. dr. Siti Fadilah Supari atas nama Presiden dalam pendapat akhir Pemerintah terhadap RUU Rumah Sakit menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit serta memberikan penghargaan yang setinggi-tinggi dengan disahkannya RUU tentang Rumah Sakit menjadi Undang-Undang.

Menurut Menkes, selama ini peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum penyelenggaraan RS adalah Peraturan Menteri Kesehatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Disisi lain tuntutan perubahan akan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik, bertanggung jawab, dilandasi aturan hukum yang jelas dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk tidak bisa ditunda-tunda lagi.

”Maraknya tuntutan malpraktik pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diduga atas kelalaian tenaga kesehatan maupun RS mengharuskan adanya aturan hukum yang lebih menjamin kepastian hukum. Sehingga keberadaan Undang-Undang yang mengatur Rumah Sakit tidak mungkin ditunda-tunda lagi ”, ujar Siti Fadilah.

Sesuai dengan semangat dan aspirasi yang berkembang dalam pembahasan untuk menghasilkan RUU yang baik dalam rangka melindungi kepentingan dan memenuhi hak-hak rakyat atas kesehatan sebagai hak azasi, telah mengatur hal-hal yang secara substansial yang perlu diatur secara tegas dalam RUU tentang RS, kata Menkes.

Beberapa substansi yang menjadi materi pengaturan utama dalam RUU tentang Rumah Sakit meliputi: persyaratan penyelenggaraan RS, pengklasifikasian RS, masalah perizinan, kewajiban dan hak RS, kewajiban dan hak pasien dalam hubungan hukum dengan RS, pengaturan penyelenggaraan RS yang meliputi pengelolaan, penyelenggaraan akreditasi, pembentukan jejaring dan sistem rujukan, pengaturan keselamatan pasien dan perlindungan hukum RS, pembiayaan RS dan pembinaan dan pengawasan, ujar Siti Fadilah.

Menurut Menkes, penyelenggaraan kesehatan di RS mempunyai karakteristik yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing saling berinteraksi satu sama dipadukan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.

Menkes menambahkan, perubahan pola pikir dan kesadaran masyarakat yang semakin mengetahui hak dan kewajibannya semakin menuntut RS untuk meningkatkan mutu pelayanan dan tanggung jawab RS dalam memberikan pelayanan kesehatan, akan semakin menambah kompleksitas permasalahan RS. Sedangkan dari aspek pembiayaan, RS memerlukan biaya operasional dan investasi yang besar dalam pelaksanaan kegiatannya sehingga perlu didukung dengan ketersediaan pendanaan yang cukup dan berkesinambungan.

Dr. Charles J. Mesang, Ketua Pansus RUU tentang Rumah Sakit dalam laporannya mengatakan sebagaimana amanat Pasal 28 ayat (1) Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan di dalam pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan failitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Karena itu pembahasan substansi RUU Rumah Sakit pada pembicaraan Tingkat I telah dilakukan secara mendalam, demokratis dan dengan penuh kecermatan. Hal ini mengingat kompleksitas permasalahan di bidang perumahsakitan yang harus dicarikan solusi terbaik dengan tetap menjaga keseimbangan nilai fisolofis, sosiologis dan teknis kesehatan serta tetap mengacu pada asas-asas pembentukan peraturan perundangan yang baik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ujar Charles J. Mesang.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id,info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.
sumber: http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=3566&Itemid=2

Senin, 05 Oktober 2009

SIM RS YANG TERINTEGRASI






Pendahuluan
Dalam laporan J. M. Maisel (1995) menyebutkan bahwa di Amerika Serikat telah berkembang komputerisasi pada pelayanan medis di rumah sakit, dibangsal – bangsal. Dengan demikian diharapkan semua instansi pelayanan kesehatan khusunya di rumah sakit di Indonesia sudah menggunakan tehnologi komputer disemua unit pelayanan rumah sakit. Untuk memberikan pelayanan maupun informasi yang bersifat eksternal pihak rumah sakit dapat menggunakan fasilitas internet untuk mengakses secara on line. Dengan tehnologi internet calon pasien yang akan berkunjung ke rumah sakit dapat mengetahui atau mengakses semua informasi secara luas tentang profil rumah sakit, selain mengetahui profil rumah sakit pasien juga bisa memesan atau membuat perjanjian tanpa harus datang ke rumah sakit dan tanpa harus menelpon ke rumah sakit. Selain itu tehnologi internet juga bisa digunakan oleh bagian rekam medis khususnya yang membuat laporan rumah sakit untuk pihak eksternal. Dengan internet pihak rumah sakit tidak bersusah payah mengirimkan laporannya lewat surat atau pos, untuk dikirim ke Dinkes TK II, Dinkes TK I maupun di pusat (Dirjen Yanmed). Hanya dengan mengirim e-mail, semua data laporan dapat diakses dengan mudah tanpa harus menunggu beberapa hari. Sistem informasi rumah sakit telah dikembangkan dengan tujuan agar mampu memberikan data & informasi yang lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan untuk proses pengambilan keputusan diberbagai tingkatan administrasi, selain itu dapat juga digunakan untuk mengetahui keberhasilan atau untuk mengetahui permasalahan yang terdapat di suatu rumah sakit.
Sistem yang sekarang ini baru dikembangkan antara lain integrated information system, dimana antara provider / pelayanan kesehatan (rumah sakit) dengan rumah sakit yang lain dapat mengakses data pasien. Hal ini dinilai sangat membantu proses penanganan pasien dengan baik. Untuk tahun – tahun yang akan datang tentu permintaan akan pelayanan kesehatan pasien akan terus meningkat seiring dengan perkembangan zaman, misalkan seorang pasien ingin melihat atau mengakses data rekam medis miliknya sendiri tanpa harus datang ke rumah sakit. Mungkin seseorang akan bertanya – tanya apakah dengan sistem seperti itu data rekam medis seseorang akan dijamin keamanannya? Karena hal ini ada hubungannya dengan hak dan kewajiban antara pasien dengan pihak rumah sakit. Hubunganya dengan hak pasien yaitu privacy, dimana data rekam medis bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan oleh pihak rumah sakit. Sedang hubungan dengan kewajiban rumah sakit yaitu confidentiality dimana rumah sakit bertanggung jawab untuk memberikan informasi tentang data rekam medis seseorang. Data atau informasi tentang rekam medis seseorang dapat dilihat atau diakses oleh orang lain tentunya dengan mekanisme atau aturan – aturan yang berlaku antara lain seseorang bisa mengakses bila mendapatkan ijin atau persetujuan dari pihak pasien yang bersangkutan.
Komputer dirumah sakit dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan mutu pelayanan. Selain untuk mempermudah pelayanan, sistem komputerisasi di rumah sakit tidak hanya digunakan dibagian administrasi khususnya dipersonalia, tetapi komputerisasi bisa digunakan diberbagai unit pelayanan di rumah sakit.

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Yang Terintegrasi
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang terintegrasi meliputi bagian :
1. Sistem Informasi Billing System, Meliputi :
a. Sistem Informasi Regristrasi
b. Sistem Informasi Poliklinik
c. Sistem Informasi Gawat Darurat
d. Sistem Informasi Laboratorium
e. Sistem Informasi Radiologi
f. Sistem Informasi Kamar Operasi
g. Sistem Informasi Rawat Inap
h. Sistem Informasi Rehap Medik
2. Sistem Informasi Farmasi
a. Sistem Informasi Gudang
b. Sistem Informasi Apotek
3. Sistem Informasi Rekam Medis
4. Sistem Informasi Kepegawaian
5. Keuangan & Akuntansi
6. Summary Eksekutif
7. Administrator
8. Sistem Informasi Pemasaran Rumah Sakit

Untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit , seorang pimpinan rumah sakit harus memperhatikan sistem informasi rumah sakit, salah satunya dengan menempatkan tenaga rekam medis & informasi kesehatan di tiap – tiap bagian unit rekam medis, di poliklinik rawat jalan, unit rawat inap atau bangsal. Memang pada saat ini tenaga rekam medis masih jarang kita jumpai di rumah sakit, meskipun ada cuma hanya satu atau dua orang saja, itupun hanya ditempatkan dibagian pendaftaran. Alangkah baiknya pemanfaatan tenaga rekam medis & informasi kesehatan digunakan di beberapa atau ditiap – tiap bagian disetiap unit pelayanan di rumah sakit.
Permasalahan yang ada di rumah sakit pada saat ini yaitu antara lain kurang berkesinambungan sistem informasi yang di hasilkan oleh pihak rumah sakit. Hal ini disebabkan salah satunya oleh sumber daya manusia yang belum memadai khususnya dibagian informasi / informatika kesehatan. Untuk itu penulis menghimbau supaya penempatan SDM / sumber daya manusia harus sesuai dengan kebutuhan yang ada di rumah sakit. Memang pada saat ini di rumah sakit khususnya dipoliklinik dan bangsal rawat inap ada sebagian rumah sakit yang sudah menggunakan komputerais, tetapi ada juga yang masih manual. Untuk rumah sakit yang sudah menggunakan fasilitas komputer pada saat ini yang mengoperasikan komputer atau user masih dipegang oleh seorang medis lainya,sehingga akibatnya apa? Akibat atau permasalahan yang ditimbulkan yaitu sistem informas yang dihasilkan tidak akurat dan informatif. Karena beban kerja seorang perawat atau bidan yang terlalu berat atau bayak, seorang perawat tidak sempat memasukkan data atau menginput data ke komputer. Memang untuk setiap karyawan dituntut harus bisa mengoperasikan atau menjalankan komputer, tetapi untuk menyesuaikan Job discribtion, alangkah baiknya pelaksanaan didalam menjalankan sistem informasi juga harus dilakukan oleh suber daya manusia yang profesional baik itu untuk input data, proses data maupun output data. Disinilah peran tenaga rekam medis & Informasi Kesehatan di tuntut harus bisa menjalankan semua aktivitas di unit pelayanan rumah sakit tidak hanya sebagai tenaga diloket pendaftaran saja.

Insyaallah untuk Bukunya secepatnya menyusul...mohon doanya semoga buku SIM RS cepat selesai.....Amin.