Sabtu, 07 Maret 2009

PERAN REKAM MEDIS DI DUNIA MILITER



Penggunaan rekam medis selain digunakan pada pusat pelayanan kesehatan (Rumah Sakit , Puskesmas) atau praktek dokter pribadi, rekam medis dapat juga digunakan oleh pihak Tentara / Militer. Penggunaakn rekam medis disini maksudnya dapat digunakan dimedan peperangan. Pada pasien (tentara) yang mengalami luka tembak / luka akibat peperangan dilapangan, maka penggunaan rekam medis disini, tidak berupa dokumen berbasis kertas tapi penggunaan rekam medisnya berupa File / rekam medis elektronik yang mana file yang dihasilkan tadi langsung disimpan dan dikirim / tranfer lewat satelit (internet).

Rekam medis / catatan medis milik pasien (Tentara ) atau rakyat sipil akibat korban peperangan dilapangan, dapat langsung diterima oleh pihak rumah sakit yang terdekat atau yang ingin dituju. Setelah pasien yang dikirim lewat jalur udara (helikopter) atau jalur darat (kendaraan), segera dapat ditangani oleh dokter yang ada di rumah sakit tanda harus menayakan terlebih dahulu kepada yang seseorang yang mengantarkan pasien tersebut. Karena sebelum pasien yang diantar ke rumah sakit terlebih dahulu telah diobati atau sudah diberi tindakan medis oleh tim dokter yang ada dilapangan, untuk itu peran seorang rekam medis disini sangatlah diperlukan sekali dalam hal memberikan suatu informasi medis / informasi kesehatan terhadap pasien korban peperangan (tentara atau warga sipil). Setelah data atau informasi yang dikirim ke pihak rumah sakit maka pihak rumah sakit dalam hal ini petugas rekam medis yang berada di pusat pelayanan (Rumah Sakit) harus dengan segera mendownload atau mengakses informasi dari pihak lapangan untuk sesegera mungkin memberikan informasi kesehatan pasien tersebut ke dokter di RS supaya dokter tersebut dapat mengambil suatu kebijakan / keputusan berupa tindakan medis apa yang akan diberikan kepada pasien, setelah pasien tersebut mendapatkan suatu tindakan medis dilapangan. Kalau misalkan seorang pasien tersebut sudah mempunyai dokumen rekam medis di rumah sakit tersebut maka petugas rekam medis harus juga menyiapkan dokumen rekam medis yang lama untuk diberikan kepada dokter, supaya dokter juga dapat membaca riwayat penyakitnya yang terdahulu, dengan tujuan jika ada riwayat penyakit seperti alergi terhadap obat – obat tertentu.


Saya berharap kepada semua mahasiswa D3 Rekam Medis & Informasi Kesehatan jangan mempunyai pemikiran yang sempit tentang dunia kerja dilapangan, tetapi lulusan D 3 Rekam Medis tidak hanya dapat bekerja di instansi rumah sakit atau puskesmas, tetapi D3 Rekam Medis dapat melamar menjadi Tentara baik (TNI AD, AU, AL), dengan jenjang Perwira Karier(Letnan Dua), dimana masa kenaikan jabatan 4 tahun sekali. Disinilah peran lulusan Perekam medis untuk dapat mengisi atau memasuki dunia Militer.

Jumat, 06 Maret 2009

HOSPITAL BYLAWS

HOSPITAL BYLAWS

Peraturan yang dibuat secara sepihak oleh rumah sakit.
Berlaku di rumah sakit yang bersangkutan.
Keberadaannya mengikat siapa saja yang berinteraksi dengan RS (staf manajemen, para profesional, karyawan, pasien dll).

HOSPITAL LAW

Seperangkat kaidah yang mengatur semua aspek yang berkaitan dengan kerumah-sakitan.
Dibuat oleh badan legislatif.
Keberadaannya mengikat pemerintah, seluruh rakyat Indonesia dan seluruh RS, termasuk RS asing yang ada disini.

FUNGSI HOSPITAL BYLAWS

1. Mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemilik, dreksi, manajer, profesional serta tenaga kerja lainnya.
2. Mengatur hak dan kewajiban semua pihak yang terinteraksi dengan RS.
3. Mengatur hubungan interaksi semua pihak.
4. Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban RS terhadap pemerintah serta lembaga penegakan hukum.
5. Mengatur tata-laksana melaksanakan ke kewenangan, kewajiban dan hak.
6. Dll.

KEGUNAAN HOSPITAL BYLAWS


1. Sebagai pedoman intern rumah sakit.

2. Sebagai pedoman bagi pihak ekstern yang berinteraksi dengan RS (termasuk pasien).

3. Sebagai sarana untuk menjamin efektifitas, efesiensi dan mutu bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban rumah sakit.

4. Sebagai syarat bagi kepentingan akreditasi.

5. Sebagai sarana perlindungan hukum bagi semua pihak.

6. Sebagai acuan bagi penyelesaian sengketa atau konflik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

7. Dll.

HAKEKAT HOSPITAL BYLAWS

1. Merupakan regulasi yang hanya berlaku di rumah sakit yang bersangkutan.

2. Merupakan norma yang lebih dari sekedar legal restatment.

3. Merupakan prasyarat bagi rumah sakit agar dapat mewujudkan visi, misi dan tujuan rumah sakit.

4. Pedoman rumah sakit dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.

5. Klausula baku (perjanjian baku) yang akan berlaku sebagai undang-undang bagi siapa saja yang berinteraksi dengan rumah sakit.

TERIMAKASIH....................

Rabu, 04 Maret 2009

REKAM MEDIS BAGIAN DARI KPK

oleh : om_ery


Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada saran pelayanan kesehatan. Tujuan dari Rekam Medis / Rekam Kesehatan yaitu ada 2 :
A. Tujuan secara Primer, antara lain untuk:
1. Bagi pasien
2. Bagi Pihak pemberi pelayanan kesehatan.
3.Bagi manajemen pelayanan pasien
4. Bagi penunjang pelayanan pasien.
5. Bagi pembayaran dan penganti biaya.
B. Tujuan secara Sekunder antara lain untuk :
1. Edukasi
2. Peraturan (regulasi)
3. Riset /Penelitian
4. Pengambil Kebijakan.
5. Industri

Maaf , disini saya tidak akan menjelaskan satu persatu tujuan dari rekam Medis diats, tapi saya ingin menjabarkan tujuan secara sekunder dilihat dari Aspek Hukum dan aspek Peraturan (Regulasi).
Tujuan sekunder dari Rekam Medis dilihat dari aspek regulasi antara lain yaitu rekam medis sebagai bukti perkara dipengadilan. Perkara di pengadilan disini tidak hanya dilihat dari kepentingan pasien seperti atau misalkan saja ada kasus mal paktek yang dilakukan oleh seorang dokter kepada pasiennya, tapi disini rekam medis juga bisa digunakan sebagai bukti oleh para investigator untuk menyelidiki kasus – kasus korupsi di rumah sakit. Dengan perkembangan ilmu rekam medis dan informasi kesehatan pada saat ini serta dalam era keterbukaan masa kini seorang pasien dapat dan berhak untuk mengetahui tentang rekam kesehatannya, bahkan seorang pasien juga dapat mengoraksi informasi dalam rekam medisnya dan menambahkan informasi yang kurang serta menverifikasi biaya pelayanan yang dibebankan kepadanya.
Pertanyaannya adalah Kenapa rekam medis bisa mengungkap praktek praktek korupsi yang ada dirumah sakit ??. atau istilanya Rekam Medis sebagai KPKnya Kesehatan ?. Karena baik secara langsung maupun tidak langsung dengan adanya rekam medis dapat diketahui semua pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit kepada pasien. Contoh kecil aja, seorang pasien atas nama Bpk. Andi telah menjalani pelayanan rawat inap selama 3 hari di RS. ”X” , padahal berdasarkan surat rujukan atau surat pengantar dari dokter, Bapak Andi harus dirawat selama 6 hari, karena penyakit yang dideritanya. Karena banyak faktor, akhirnya bapak Andi harus pulang paksa. Padahal keluarganya sudah melunasi semua biaya administrasi di rumah sakit tersebut termasuk biaya obat. Waktu membeli obat diapotik istri pak Andi mendapatkan resep seorang dokter dan resep tersebut harus sesegera mungkin untuk menebus atau membeli obat tersebut. Tanpa pikir panjang istri pak Andi membeli resep sesuai dengan resep yang tertera, yaitu oabat tersebut harus diberikan selama 6 hari berturut – turut tanpa pikir panjang obat tersebut dibeli dan dikasihkan kepada oknum perawat dibangsal rawat inap untuk nantinya diberikan kepada pak Andi untuk diminumkan. Karena pak Andi hanya menjalani 3 hari rawat inap, maka seharusnya obat yang sudah dibeli oleh keluarganya harus diberikan kepada pasien, karena itu adalah hak pasien. Tapi kenyataan hanya uang / biaya administrasi(uang perawatan)yang diberikan atau yang dikembalikan, sedangkan sisa obat yang sudah dibeli tadi tidak dikemalikan oleh oknum perawat ruangan .
Coba anda bayangkan kalau obat tadi yang resepkan dokter 3 X1 berarti jumlah obatnya ada 18 butir. Kalau hanya 3 hari berarti pasien (Pak Andi ) hanya mengkonsumsi obat 9 obat, jadi masih ada sisa obat 9 butir, dan sisa obat tadi ternyata dijual lagi kebagian Apotik di Rumah Sakit tersebut. Misalkan harga obat 1 butirnya katakanlah Rp 10.000,-, berarti ada Rp.90.000,- yang diperoleh oknum perawat tersebut. Dan coba bayangkan itu baru satu pasien, kalau 1 bangsal rawat inap ada 20 TT( Tempat Tidur), sudah berapa ratus ribu uang yang diperoleh oknum perawat tersebut. Dan yang disayangkan lagi hal itu sudah diketahui oleh Kepala Bangsal Rawat Inapnya. Dan hasil penjualan obat sisa tadi dikumpulkan menjadi satu setelah itu pada ahkir tahun baru dibagikan kesemua petugas yang ada dibangsal tersebut dengan alasan untuk kesejahteraan bagi petugas.
Jadi dengan adanya Dokumen rekam medis diharapkan dapat digunakan sebagai bukti tertulis mengenai semua kegiatan pelayanan kesehatan pasien untuk mengetahui sejauh apa diagnosis, pemeriksaan, pengobatan (termasuk pemberian obat), serta tindakan medis yang diberikan kepada pasien tersebut, selain itu rekam medis juga dapat digunakan untuk mengetahui pendapatan (Finansial) RS tersebut. Jadi sebenarnya baik buruknya suatu pelayanan kesehatanentah di Rumah Sakit atau puskesmas dapat kita ketahui melalui rekam medis.memang sangat disayangkan sekali kenapa profesi Rekam Medis (PORMIKI) baru ada dan berdiri pada tahun 1989. Sebenarnya rekam medis itu sendiri sudah ada sejak tahun 1960an, kalau dulu namanya bukan rekam medis tapi CM (Catatan Medis), dan istiilah saat ini adalah MIK (Manajemen Informasi Kesehatan). Andaikata profesi rekam medis sudah ada sejak dulu saya yakin pelayanan kesehatan di indonesia sekarang ini jauh lebih maju dan lebih baik. Entah kenapa profesi rekam medis di indonesia ini dinomor sekiankan dibanding dengan profesi – profesi kesehatan yang lain, apa karena profesi Rekam Medis dianggap membahayakan profesi kesehatan yang lain, karena mereka merasa dengan adanya rekam medis di RS/ pelayanan kesehatan dianggap sebagai KPKnya kesehatan. Karena dianggapsebagai profesi kesehatan yang mengetahui semua rahasia dipelayanan kesehatan, maka profesi perekam medis sekarang ini mulai banyak diperhitungkan didunia kesehatan., sehingga jika ada profesi kesehatan yang lain yang akan macam – macam dalam hal ini (melakukan kecurangan – kecurangan/ Korupsi) di RS / pelayanan kesehatan, maka profesi rekam medis akan segera dapat mengetahui kegiatan tersebut.
Dalam artikel ini, saya tidak bermakud untuk menjelek – jelekkan profesi kesehatan yang lain, tetapi saya hanya ingin semua profesi kesehatan yang ada di indonesia lebih baik dan lebih profesional didalam memberikan suatu pelayanan kepada publik / pasien. Karena apa ? , karena saya yakin sebuah institusi pelayanan kesehatan jika tidak dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada pasien, lambat laun institusi pelayanan tersebut akan ditinggalkan pasiennya dan pasien akan pindah atau berobat kepada instansi pelayanan kesehatan lainya, sehingga mereka akan mencari pelayanan kesehatan yang jauh lebih baik.


contoh kasus lain

KPK Teliti Rekam Medis Syaukani

Oleh : Leo Wisnu Susapto

Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memeriksa Syaukani, tersangka korupsi bandara Loa Kulu, Kutai Kertanegara. Pasalnya, tim penyidik KPK masih mempelajari laporan hasil pemeriksaan tim dokter RS Sukanto, Kramat Jati.Demikian penjelasan Humas KPK Johan Budi SP kepada SH di Jakarta, Senin (26/3). Sedang, Direktur Penyidikan KPK, Ade Rahardja juga masih mempelajari hasil laporan rekam kesehatan Bupati Kutai Kertanegara itu. “Belum ada kepastian pemeriksaan Syaukani dari KPK,” kata Johan seraya menambahkan, hasil laporan kesehatan Syaukani baru diterima KPK hari Jumat (23/3). Jika dari penelitian KPK dari hasil laporan tersebut muncul kesimpulan tersangka layak menjalani rawat jalan, dia akan dibawa ke penjara untuk selanjutnya diperiksa. Namun, jika dari hasil penelitian laporan kesehatan tersebut KPK menyimpulkan tersangka harus rawat inap, Syaukani akan menjalani proses pembantaran.Terkait pemeriksaan KPK terhadap Bupati Minahasa Utara Vonnie Panambuan, Johan menyatakan hal itu dilakukan dalam kerangka mengumpulkan keterangan dari saksi.Panambuan diperiksa sebagai saksi, karena dia termasuk salah satu direktur sebuah perusahaan konsultan dalam proses kelayakan studi (feasibility studies) pembangunan bandara Loa Kulu. Dalam proyek itu, PT Mahakam Distra Internasional yang pernah dipimpin Vonnie dipercaya melakukan studi kelayakan dalam proyek tersebut. Mengenai rencana penangguhan tahanan, Johan Budi menyatakan hal itu belum disampaikan pihak pengacara Syaukani. Dia menegaskan, meski ada di rumah sakit, Ketua DPC Partai Golkar Kutai Kertanegara itu tetap sebagai tahanan KPK.Syaukani sendiri kini menjadi tahanan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Lou Kulu di Kutai Kertanegara yang merugikan negara Rp 41 miliar. Yang bersangkutan, menurut KPK terlibat dalam 3 kasus korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga merugikan negara hingga Rp 40,75 miliar. Wakil Ketua Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean yang didampingi Wakil Ketua Bidang Pencegahan Erry Riyana Hardjapamekas mengungkapkan beberapa waktu lalu, Syaukani terindikasi kasus korupsi penggunaan dana APBD periode 2003-2005. Tindak pidana ini diduga dilakukan dengan beberapa modus, di antaranya pembangunan Bandara Loa Kulu di Kaltim yang pembebasan lahannya diduga merugikan negara Rp 15 miliar. Selain itu, visibility studies juga diduga merugikan sebesar Rp 3 miliar. KPK juga menilai Syaukani terindikasi melakukan pungutan dana taktis dari bantuan sosial masyarakat yang masuk ke koceknya sendiri senilai Rp 7,75 miliar. Bahkan, Syaukani juga terindikasi dalam menentukan dana upah pungut sektor migas. “Hingga dia diduga merugikan hingga Rp 15 miliar,” kata Tumpak.KPK juga kini membidik sejumlah orang yang diduga kuat juga terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara itu.(rikando somba)

sumber : http://www.sinarharapan.co.id/